Kamis, 25 April 2024

Polisi Menyamar Jadi Petugas PLN, Tangkap Dua Pencuri Besi Tower SUTT di Bintan

Berita Terkait

Anggota polisi menyamar menjadi petugas PLN saat menangkap salah satu pencuri besi tower SUTT di Kampung Harapan Baru, Desa Teluk Sasah, Seri Kuala Lobam, Senin (25/10). F.Polsek Bintan Utara

batampos.co.id– Polisi harus menyamar menjadi petugas PLN untuk menangkap dua pelaku pencurian besi tower saluran udara tegangan tinggi (sutt) di Kabupaten Bintan. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AF alias R dan RT, Senin (25/10). Pencurian itu terjadi di Kampung Harapan Baru, Desa Teluk Sasah, Seri Kuala Lobam.

BACA JUGA: PLN Batam Ekspor Daya Listrik PLTS ke Singapura

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menuturkan, awalnya pihak PLN melaporkan kehilangan besi tower. Polisi langsung menyelidiki kasus ini dan mencurigai ada dua orang yang menjual besi hasil curian ke tempat rongsokan.

“Besi yang dijual di tempat rongsokan persis dengan besi tower yang hilang dicuri,” kata Suharjono. Kemudian, anggotanya melakukan pengejaran terhadap keduanya. Namun, mereka berhasil lolos saat akan ditangkap.

“Ternyata mereka berdua resedivis, awalnya cukup membuat repot,” katanya. Tiga hari berlalu, anggota polisi menyamar menjadi petugas PLN untuk mengintai rumah pelaku berinisial AF alias R.

Penyamaran yang dilakukan tidak sia-sia, polisi berhasil membekuk pelaku AF alias R di ruang tamu rumahnya. Dia menuturkan, ketika ditangkap, pelaku AF alias R sempat melawan, bahkan pelaku tak mengakui segala perbuatannya. “Singkat cerita, kita bawa ke kantor,” katanya.

Tidak lama kemudian, polisi menginterogasi pelaku AF alias R. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku lain berinisial RT di rumahnya Desa Teluk Sasah.

“Akhirnya kita pertemukan mereka berdua, barulah keduanya mengakui perbuatannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan, diketahui keduanya mencuri besi tower SUTT dengan kunci pas, lalu besi tersebut dipreteli dan dijual ke tempat rongsokan. “Waktu mereka menjualnya ke tempat rongsokan, ngakunya sebagai pekerja PT di Lobam,” katanya.

Akibat perbuatan melanggar hukum, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Slamet

 

Update