Jumat, 19 April 2024

Resmi, Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Keputusan itu sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu, seiring dengan kewajiban perjalanan dalam negeri melampirkan tes PCR.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. Pihaknya sepakat angka tersebut menjadi harga ideal.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” kata Abdul Kadir secara daring, Rabu (27/10).

Dia menjelaskan, harga tersebut sudah termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya. Ia berharap fasilitas kesehatan bisa bekerja sama mematuhi aturan tersebut.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” katanya.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.

Sebelumnya pemerintah melalui aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021, kini pelaku perjalanan orang transportasi udara diperketat dengan syarat membawa tes PCR. Alasannya, PCR lebih memiliki standar emas atau gold standar ketimbang antigen. (jpg)

Update