Minggu, 26 April 2026

Terima Sertifikat TORA, Sebagian Warga Langsung Serahkan Sertifikatnya ke Bank

Berita Terkait

Sejumlah warga mendapat sertifikat TORA yang diserahkan pegawai BPN Bintan di Kantor Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (28/10). F.Slamet Nofasusantot tanah

batampos.co.id– 216 warga Desa Lancang Kuning, Tanjunguban menerima sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) yang diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan di Kantor Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (28/10). Pantauan di lokasi, pihak Bank turut menghadiri penyerahan sertifikat TORA.

BACA JUGA: Ini Kata Kepala BPN Kota Batam Terkait Pembatalan 40 Sertifikat PTSL di Nongsa

Soalnya, sebagian warga yang penerima sertifikat TORA masih memiliki pinjaman bank. Dan, mereka sebelumnya menjadikan surat alashak sebagai jaminan pinjaman bank.

Ketika dibagikan sertifikat, mereka hanya bisa melihat dan memegang sebentar, karena sertifikat tersebut langsung diambil pihak Bank untuk jaminan pinjaman penganti surat alashak.

“Alhamdulillah (rumah) sudah sertifikat, tapi sertifikatnya lanjut (dijamin) di bank,” ujar seorang warga Desa Lancang Kuning yang baru menerima sertifikat TORA dan menyerahkan ke bank.

Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani mengatakan, 216 sertifikat TORA yang diserahkan saat ini ke warga Desa Lancang Kuning merupakan tahap ketiga.

Akhir Agustus yang lalu, 25 sertifikat TORA diserahkan secara simbolis ke warga Desa Lancang Kuning oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra ketika berkunjung ke Bintan.

Lalu, 20 sertifikat TORA juga dibagikan secara simbolis ke warga Desa Lancang Kuning saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Batam, akhir September lalu.

“Kemudian ada 5 sertifikat yang sudah diambil sendiri. Selain itu, ada 10 sertifikat yang belum terbit sertifikatnya karena ada syarat yang belum dilengkapi seperti belum bisa menunjukkan surat aslinya,” ujar Cholili menambahkan.

Cholili menjelaskan, pada awalnya sekitar 400 lahan warga diusulkan ke kementerian. Akan tetapi hanya sekira 276 lahan warga yang dinyatakan lulus verifikasi.

“Di luar dari 276 lahan warga yang tidak lulus verifikasi setelah diusulkan karena tidak masuk poligon pemutihan atau pelepasan hutan,” sebutnya.

Meski demikian, Cholili mengatakan, pihaknya akan terus mendorong warga yang lahannya belum lulus verifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat TORA.

“Tetap akan kita dorong sesuai janji Pak Wamen, seingat saya (pak Wamen) bilang bagi masyarakat yang sebagian lahannya masih kawasan hijau agar segera diajukan kembali,” katanya.

Disinggung luas wilayah di Desa Lancang Kuning, dia menyebut sekira 10 ribu hektare dengan rincian lebih kurang 40 dari 60 hektare lahan yang sudah diputihkan dan sekira 3 hingga 4 ribu hektare yang digarap untuk lahan pertanian maupun perkebunan. (*)

 

Reporter: SLAMET NOFASUSANTO
editor: tunggul

Update