Jumat, 29 Maret 2024

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Naik Pesawat, Syaratnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengijinkan perjalanan penumpang anak berusia di bawah 12 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, penumpang dibawah usia 12 tahun sudah diizinkan sejak seminggu lalu seiring dengan penurunan kasus Covid-19.

“Sudah sejak seminggu lalu,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com (group batampos.co.id), Jumat (29/10/2021).

Artinya, anak usia dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi pesawat untuk keperluan berlibur.

“Yang penting memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, bagi anak dibawah usia 12 tahun mendapat pengecualian bagi persyaratan hasil negatif PCR. Namun harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” tuturnya.Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Dirjen Novie.(jpg)

Update