Sabtu, 18 April 2026

Membingungkan Masyarakat, Ombudsman Kepri Minta Aturan Tidak Berubah Cepat

Berita Terkait

batampos.co.id – Syarat penerbangan dalam jangka beberapa pekan terus berubah-ubah membuat masyarakat resah. Menyikapi kondisi ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengeluarkan aturan turunan. Sebab, aturan yang berubah setiap hari atau pekannya membingungkan masyarakat.

”Pemerintah harus membuat kajian komprehensif dulu, barulah dikeluarkan aturan turunannya,” ujar Lagat.

Lagat mengatakan, masyarakat akan menerima harga pemeriksaan PCR, jika harganya terjangkau. Namun, dengan kondisi pandemi, pendapatan masyarakat menurun. Ditambah lagi ada syarat-syarat perjalanan yang cukup memberatkan, tentunya akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

”Lagian ada yang bilang naik pesawat itu paling aman dan waktunya singkat,” ucap Lagat.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh rumah sakit dan klinik di Kota Batam untuk menyesuaikan tarif PCR sesuai edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes. ”Sudah, kami sudah buatkan edarannya hari ini,” ujar Didi, Kamis (28/10).

Terkait masih adanya rumah sakit dan klinik yang belum menjalankan instruksi tersebut dan tetap pakai tarif Rp 500 ribu untuk RT-PCR, kata Didi, seharusnya rumah sakit dan klinik patuh pada apa yang sudah diputuskan pemerintah. Apalagi hal ini juga sudah diperkuat oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.

”Jangan pura-pura tak tahu. Padahal saat ini sudah ada instruksi serta surat edaran dari Dinkes Batam,” tegasnya.

Diketahui, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode PCR. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan, tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali kini menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu. Di
Batam sendiri, sejumlah penyedia layanan PCR sudah menurunkan tarifnya.

Salah satunya, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam yang telah menerapkan harga PCR Rp 300 ribu sesuai kebijakan Kemenkes. ”Sudah. Untuk harga PCR saat ini kita sudah sesuai edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,” ujar Direktur RSBP, Dr Afdhalun Hakim, kemarin.

Afdhalun menyebutkan, dengan adanya penurunan batas tarif RT-PCR tentu saja akan memberikan kemudahan dan keringan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR.

Saat ini, lanjutnya, semua sampel yang masuk di RSBP bisa dilayani dengan baik tanpa harus harus mengantre lama. ”Hasilnya 5-6 jam sudah keluar,” ujarnya.(*/jpg)

Update