batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa pengelola Kopitiam di kawasan Mitra Junction, Batam Center.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang, dan menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka.
”Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021).
Harry menjelaskan, R ditangkap di Bengkong pada Rabu (27/10/2021) malam. Saat kejadian, R mendatangi lokasi kejadian bersama 9 orang rekannya untuk menagih utang.
”Yang lainnya (orang diamankan) masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya,” katanya.
Selain memeriksa peran sembilan lainnya, pihaknya akan menyelidiki orang yang
menyuruh atau menyewa jasa kelompok tersebut untuk menagih utang.
”Nanti penyelidikan akan sampai ke sana (penyuruh),” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengaku,
lambatnya pengungkapan kasus tersebut karena terkendala dinamika di lapangan.
Menurut dia, saat itu korban tidak kooperatif untuk diminta keterangan.
”Keributan itu bukan pertama kali terjadi. Semua laporan kami layani dan langsung diproses,” kata Yos.
Dengan kejadian ini, Yos mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan tindakan premanisme untuk segera melapor ke layanan 110.
”Segera lapor, dan akan langsung kami tindak tegas,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335
ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.(jpg)