batampos.co.id – Syarat penerbangan kembali berubah, setelah keluar adendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi.
Kondisi ini membuat masyarakat pengguna moda transportasi resah. Berdasarkan adendum pertama, semua penerbangan wajib menggunakan syarat pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3×24.
Namun, aturan ini direvisi lagi, dengan keluarnya adendum kedua SE No 21/2021.
”Jadi, penerbangan luar Jawa dan Bali bisa menggunakan PCR yang berlaku 3×24 dan antigen 1×24,” kata Kasatgas Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan adendum kedua ini, aturan itu berlaku mulai Kamis
(28/10). Wardoyo mengatakan, dari adendum kedua, hanya ada perubahan aturan mengenai vaksin.
Di SE Nomor 21 Tahun 2021, tidak disebutkan mengenai syarat vaksin. Namun, di adendum kedua disebutkan syarat vaksin wajib, minimal dosis pertama.
”Aturan detailnya nantinya akan keluar SE Menhub, kemungkinan malam ini (tadi malam, red) atau besok,” ujar Wardoyo.
Sedangkan untuk syarat perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, tetap wajib menyertakan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.
”Untuk ke Jawa Bali tidak ada perubahan,” jelasnya.
Ia berjanji akan segera menyosialisasikannya dan mengumumkan secepatnya bila ada perubahan aturan lagi. Wardoyo memastikan, lalu lalang penumpang di Bandara Hang Nadim tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes).
Lalu bagaimana dengan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali?
Aturan baru tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus, menyebutkan, syarat terbaru penumpang kapal Pelni ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
”Ya, untuk saat ini kami mengikuti peraturan pemerintah melalui SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakanaplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku perjalanan kapal Pelni wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
”Para calon penumpang bisa memilih satu di antara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test antigen ataupun PCR,” tambahnya.
Selanjutnya, bagi calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card.
Sementara bagi calon penumpang berusia kurang dari 12 tahun bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Sementara itu, PLH Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Dirman, mengatakan, syarat keberangkatan di PDS masih sama, yakni antigen bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama.
Antigen ditiadakan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua khusus
untuk tujuan dalam provinsi.
”Ya, wajib dosis kedua, kalau masih dosis pertama tetap harus tes antigen,” tuturnya.
Adapun bagi tujuan luar provinsi seperti Dumai, lanjutnya, masih diwajibkan rapid test antigen sebagai syarat utama keberangkatan.
Di samping calon penumpang juga sudah divaksin minimal dosis pertama.(jpg)