Minggu, 5 April 2026

Mantan Pejabat di Pemkab Bintan Dilaporkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menerima laporan ada tiga kendaraan dinas belum dikembalikan.

Tiga kendaraan dinas berupa dua unit mobil dan satu motor dinas tersebut masih dikuasai oleh dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Laporan ini diterima dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bintan.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan, satu mobil masih
dikuasai oleh mantan pejabat nomor dua di Pemkab Bintan,
sedangkan satu unit mobil dinas serta satu motor dinas masih dikuasai mantan kepala dinas.

Kajari menerima informasi bahwa satu unit mobil yang masih dikuasai oleh mantan pejabat penting Pemkab Bintan ini akan dikembalikan, Senin (1/11/2021) mendatang.

Sedangkan satu mobil dinas dan motor dinas yang masih dikuasai mantan kadis, Kajari mengaku belum menerima kabar aset daerah tersebut akan dikembalikan.

”Belum tau kapan dikembalikan,” ujar Kajari.

Kajari meminta mantan pejabat yang masih menguasai aset daerah agar segera mengembalikan ke Pemkab Bintan.

”Kami ingin aset daerah dikembalikan,” tegasnya.

Kajari memberikan waktu hingga minggu ini ke DPKAD Bintan untuk menarik tiga kendaraan dinas tersebut.

”Kalau tidak ditarik (juga), mulai Senin depan kita akan turun tangan karena ini sudah masuk ke ranah kita,” tukasnya.(jpg)

Update