batampos.co.id – Syarat penerbangan tidak lagi membedakan bagi daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 atau 2.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 Tahun 2021, setiap penerbangan ke daerah mana saja di luar Jawa dan Bali harus menyertakan dokumen negatif berdasarkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3×24 atau hasil tes antigen 1×24.
Adapun untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali wajib menyertakan dokumen negatif PCR yang berlaku 3×24.
Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan antardaerah di Jawa dan Bali.
”Peraturan ini mulai berlaku sejak 28 Oktober,” kata Kepala Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, Jumat (29/10/2021).
Wardoyo mengatakan, berdasarkan SE Kemenhub tersebut, setiap orang yang melakukan perjalanan wajib divaksinasi minimal dosis pertama.
Bagi yang belum divaksin, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Peniadaan vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.
Bagi yang memiliki kondisi khusus berdasarkan SE Gugus Tugas, harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan ini masih belum bisa mengikuti vaksinasi.
Syarat perjalanan ini juga sesuai adendum kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi.
Untuk memudahkan perjalanan udara, pemerintah pusat sudah mengeluarkan edaran melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai harga tertinggi pemeriksaan PCR.
Dari SE ini, untuk luar Jawa dan Bali PCR tertinggi Rp 300
ribu. Sedangkan untuk Jawa dan Bali, harga pemeriksaan PCR tertinggi Rp 275 ribu.
Saat ini, di beberapa tempat pemeriksaan PCR di Batam sudah menerapkan harga PCR di bawah Rp 300 ribu. Beberapa maskapai juga menawarkan PCR murah.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, bahwa untuk wilayah Batam, masyarakat dapat menikmati layanan PCR murah seharga Rp 225 ribu.
Layanan ini bisa didapatkan di RSIA Kasih Sayang Ibu SATU di Jalan Raja H Fisabilillah, Taman Baloi, Batam Kota.
Labor pemeriksaan PCR ini buka dari Senin sampai Sabtu dari pukul 09.00 hingga 17.00.
Sedangkan di Minggu dan libur nasional, buka dari pukul 09.00 hingga 12.30. Danang mengatakan, Lion Air Group dan fasilitas kesehatan (faskes) kerja sama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Danang mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian usaha memastikan keamanan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara.
”Lion Air Group optimistis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan,” tuturnya.(jpg)