batampos.co.id -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang hingga kini masih menunggu informasi dari pusat persyaratan vaksinasi covid-19 untuk calon jemaah haji atau umrah. Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Tanjungpinang Muhammad Zikriyansah menjelaskan persyaratan vaksinasi covid-19 untuk jemaah umrah masih menunggu informasi pusat.
BACA JUGA: Pihak Garuda Klaim Deposit Tiket Umrah Aman
Kemenag Tanjungpinang belum mengetahui apakah jemaah yang sudah selesai mendapat vaksin jenis sinovac harus disuntik booster atau tidak. “Belum ada aturannya, kita masih menunggu, jika memang wajib maka akan kita sampaikan ke agen travel sebagai penyelenggara perjalanan,” kata Zikriyansah, Jumat (29/10).
Saat ini persiapan yang dilakukan sembari menunggu aturan itu, kata Zikriyansah sedang mendata kembali calon jemaah umrah yang batal berangkat pada tahun 2020, kemudian memperbarui berkas-berkas jemaah yang sudah habis masa aktifnya. “Kita data lagi jemaah tahun kemarin yang batal berangkat dan perbarui paspor yang sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.
Untuk persyaratan umrah 2021 saat ini belum ada aturan baru selain sertifikat vaksin, dari segi biaya menurutnya relatif sesuai dengan fasilitas yang diberikan masing-masing agen travel kepada jemaahnya. Namun ada harga standar yang sudah ditetapkan yaitu Rp 20 juta. “Mungkin harganya ada yang lebih mahal dengan fasilitas lebih bagus,” kata Zikriyansah. (*)
Reporter : Peri Irawan
editor: tunggul