batampos.co.id – Pemerintah saat ini mewajibkan calon penumpang pesawat menyertakan dokumen hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan wajib PCR hanya diperuntukkan bagi rute penerbangan Jawa-Bali.
“Kalau pesawat antarkota di luar Jawa Bali juga boleh PCR atau antigen,” kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada JawaPos.com, Sabtu (30/10).
Adita mengatakan, untuk moda transportasi selain pesawat, yaitu kereta api jarak jauh maupun transportasi laut dan darat terdapat pilihan. Menyertakan hasil negatid tes PCR atau tes antigen. “(Selain pesawat) bisa PCR atau antigen,” tuturnya.
Seperti diketahui, aturan wajib PCR khusus untuk pesawat rute penerbangan Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani aturan tersebut pada 27 Oktober 2021 lalu. Aturan itu menyatakan bahwa masa berlaku tes PCR selama 3×24 jam. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2×24 jam saja.
Sementara, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan. (jpg)