batampos.co.id – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengaku sudah mendapatkan informasi pengembalian berkas oleh kejaksaan atas perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram (kg).
”Iya, baru pemberitahuan saja,” ujar Lulik, Kamis (11/11/2021).
