Minggu, 5 April 2026

Menghalangi Pelacakan Kontak COVID-19, Pasangan Asal Tiongkok Ditangkap di Singapura

Berita Terkait

Hu Jun dan istrinya Shi Sha pada 28 Februari 2020. F. ChannelNewsAsia.

batampos.co.id – Pasangan asal Tiongkok, Hu Jun, 40, dan Shi Sha, 38, dijatuhkan hukuman penjara di Singapura pada hari Rabu (24/11) karena menyembunyikan status positif Covid-19.

BACA JUGA: Singapura dan Malaysia Melakukan Uji Coba di Johor-Singapore Causeway

Hu Jun dan Shi Sha tidak memberitahu sistem pelacak kontak Covid-19 mengenai status positif mereka pada bulan Januari tahun lalu, sembilan hari setelah mereka sampai di Singapura dari Wuhan.

Hu tidak memberi tahu petugas kesehatan bahwa dia telah melakukan perjalanan ke berbagai tempat, seperti hotel, restoran, dan kedutaan besar saat ia terinfeksi Covid-19.

Hu Jun, 40, dijatuhi hukuman lima bulan penjara, sementara istrinya Shi Sha, 38, divonis enam bulan.

Hu dinyatakan bersalah atas satu tuduhan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular karena sengaja menyembunyikan informasi dari pelacak kontak tentang keberadaan dan aktivitasnya. Sedangkan istrinya dihukum atas empat tuduhan, dimana ia menyembunyikan informasi, memberikan informasi palsu, dan gagal menanggapi sepenuhnya dan jujur ​​kepada petugas kesehatan.

Pasangan tersebut, yang telah menyewa tiga pengacara untuk membela mereka di persidangan, berargumen bahwa insiden ini hanyalah masalah miskomunikasi dan mereka tidak sengaja berbohong atau menahan informasi.

Untuk setiap dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, Hu dan Shi bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga S$10.000, atau keduanya.

Pasangan tersebut berniat untuk mengajukan banding. (*)

Reporter: ChannelNewsAsia / Kevin Rendra Pratama

Update