
batampos.co.id – Pasangan asal Singapura, Raymond Ng, 48, dan Iris Koh, 45, sedang dibawah penyelidikan polisi. Mereka diduga menghasut orang lain untuk menelepon dan membanjiri hotline publik, termasuk yang membantu masyarakat dengan masalah Covid-19.
BACA JUGA: Novavax Mengajukan Permohonan Penggunaan Vaksin di Singapura
Koh diketahui sebagai pendiri dari kelompok anti-vaksin “Healing the Divide”.
Polisi Singapura mengumumkan pada hari Kamis (25/11) bahwa mereka menerima laporan mengenai keduanya pada 18 Oktober.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa keduanya telah menghasut lebih dari 2000 orang dalam grup Telegram untuk membanjiri hotline publik.
Pada grup Telegram tersebut, mereka diminta untuk memberikan tanggapan mereka tentang protokol Covid-19 yang lebih ketat untuk orang-orang yang belum divaksinasi pada berbagai hotline publik di bidang kesehatan.
Hotline yang dibanjiri berupa hotline Kualitas Layanan (Quality Service) Kementerian Kesehatan, hotline Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga, serta National Care Hotline.
Anggota grup Telegram tersebut juga didorong untuk menelepon hotline lagi esok harinya, agar mereka bisa mendapatkan umpan balik dari tanggapan-tanggapan mereka.
Polisi Singapura sedang menyelidiki Koh dan Ng atas dugaan pelanggaran menghasut orang untuk menghalangi tugas pegawai negeri. Hukuman bagi pelanggaran tersebut bisa berakibat hukuman penjara hingga tiga bulan, denda hingga denda hingga $ 2.500, atau keduanya.
Sedangkan pelanggaran bersenkongkol untuk melakukan pelanggaran tersebut oleh masyarakat, atau oleh sejumlah orang yang jumlahnya melebihi 10, bisa berakibat hukuman penjara hingga lima tahun, denda, atau keduanya.
Polisi mengatakan mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang mengganggu dan membanjiri operasi pusat panggilan penting, atau mendorong orang lain untuk melakukannya.
“Dalam beberapa kasus, panggilan semacam itu juga dapat mencegah mereka yang membutuhkan untuk menerima bantuan kritis tepat waktu,” ujar polisi. (*)
Reporter: TheStraitsTimes / Kevin Rendra Pratama
