Jumat, 3 April 2026

Diduga Memicu Kebakaran, Pria Ditangkap di Singapura

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos.co.id – Seorang pria berusia 48 tahun yang diduga memicu kebakaran di dua perumahan ditangkap polisi pada Senin (29/11) dini hari.

BACA JUGA: Dua Pengunjung Asal Afrika Selatan yang Transit di Singapura Positif Varian Omicron

Pada hari Senin polisi menyatakan bahwa mereka menerima panggilan yang memperingatkan mereka tentang kebakaran di Jalan Bendemeer, Serangoon, pada Minggu malam.

Pria tersebut ditangkap pada pukul 1.50 pagi karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran.

Polisi juga menambahkan bahwa pria itu diyakini terlibat dalam kebakaran lain di dekat Jalan McNair pada hari Senin.

Mereka tidak mengatakan apa yang terbakar dalam dua kebakaran itu, atau bagaimana api itu bermula.

Pria itu akan didakwa pada hari Selasa, dan jika terbukti bersalah maka dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda. (*)

Reporter: TheStraitsTimes / Kevin Rendra Pratama

Update