
batampos.co.id – Seorang pria di Singapura divonis lima tahun dua minggu penjara dan hukuman cambuk enam kali karena bersekongkol menyelundupkan pistol dari Malaysia dan Singapura pada hari Rabu (1/12).
BACA JUGA: Melecehkan Lima Wanita, Instruktur Yoga di Singapura Didakwa 10 Tuduhan
Pria itu, yang bernama Amirul Asyraff Muhammad Junus, mengaku bersalah bersekongkol dengan Muhammad Ikram Abdul Aziz yang secara tidak sah memiliki pistol Shooters Sea Hawk.
Ikram juga divonis tujuh tahun 10 bulan penjara dan enam pukulan tongkat pada Maret tahun ini setelah ia mengaku bersalah.
Kedua Pria Singapura itu adalah teman dekat dan pernah bermain sepak bola bersama untuk tim U-18 Tanjong Pagar United pada tahun 2012. Mereka kemudian bergabung dengan geng yang sama.
Dikatakan bahwa Ikram memperoleh pistol untuk menakut-nakuti anggota geng lainnya. Ini semua berawal karena mantan istri Amirul dipukuli oleh pria anggota geng lain.
Ikram membeli pistol yang ia miliki dari seseorang yang hanya dikenal sebagai “Boy JB”. Ia membeli pistol tersebut di Johor Bahru pada Februari 2019.
Ia lalu pulang ke Singapura bersama orang tuanya.
“Ikram memutuskan untuk membawa pistol itu kembali saat bepergian dengan orang tuanya karena dia mengamati bahwa petugas Bea Cukai jarang memeriksa barang-barangnya jika dia bepergian dengan orang tuanya,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Norinet Tan.
Kepemilikan senjata api Ikram terungkap pada Oktober 2019, saat dua petugas dari Biro Narkotika Pusat menahan Ikram di dek kosong Blok 731 Jurong West Street 72 karena diduga mengonsumsi narkoba.
Mereka lalu menggerebek flatnya dan menemukan pistol, peluru, dan magasin. (*)
Reporter: TheStraitsTimes / Kevin Rendra Pratama
