
batampos.co.id – Kapal tunda berisi 1534 karton rokok yang belum membayar bea dan terdaftar di Indonesia dicegat dalam operasi multi-lembaga pada perairan teritorial Singapura pada Kamis (25/11).
BACA JUGA: Singapura Mendeteksi 2 Kasus Positif Covid-19 Varian Omicron
Lembaga-lembaga yang terlibat pada operasi tersebut adalah Immigrations and Checkpoints Authority (ICA), Polisi Pantai Singapura, serta Maritime and Port Authority of Singapore.
Kapal tersebut dicegat karena diduga menyelundupkan barang terlarang ke dalam Singapura.
1534 karton rokok pada kapal tersebut ditemukan dalam sebuah tangki yang tersembunyi. Tangki tersebut hanya dapat ditemukan dengan membuka palka yang ditutupi oleh kabinet berwarna hijau.
Kasus ini dirujuk ke Bea Cukai Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa metode penyembunyian serupa dapat digunakan oleh teroris untuk menyelundupkan barang-barang terlarang ke Singapura.
“ICA akan terus bekerja sama dengan instansi pemerintah lain untuk melakukan pemeriksaan keamanan guna mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan untuk menjaga keamanan Singapura,” tulis ICA pada sebuah unggahan Facebook. (*)
Reporter: TheStraitsTimes / Kevin Rendra Pratama
