
batampos.co.id – Seorang pembantu yang bertanggungjawab merawat seorang wanita tua mengaku telah menganiaya wanita tersebut selama tujuh bulan.
BACA JUGA: Menawarkan Suap kepada Petugas, Seorang Pria Dijatuhi Hukuman di Singapura
Aye Aye Naing, 39, dijatuhi hukuman penjara 30 minggu pada Senin (6/12). Dia mengaku bersalah atas tiga tuduhan secara sukarela menyebabkan luka pada orang yang rentan, dengan satu tuduhan lain sedang dipertimbangkan.
Korban dari tindakan Aye merupakan seorang wanita berusia 76 tahun yang menderita masalah pada tulang belakang dan radang sendinya.
Aye tertangkap melakukan tindakan-tindakan tersebut setelah putri korban memasang kamera tersembunyi yang merekam pelanggaran-pelanggaran yang ia lakukan.
Pada 21 Agustus 2020 putri korban membuat laporan kepada polisi dan keesokan harinya membawa korban ke rumah sakit.
Aye Aye Naing mengatakan bahwa ia tidak memiliki masalah dengan majikan dan korbannya. Namun ia mengakui bahwa ia melakukan perbuatannya karena ia melampiaskan stres dan frustrasi setelah putri korban memarahinya karena tidak melakukan beberapa hal dengan benar.
Ia mengaku telah menangani korban secara kasar selama enam hingga tujuh bulan.
Selama penyelidikan, korban mengatakan bahwa ia senang telah dibantu oleh Aye Aye Naing, dan ia suka keberadaan Aye di rumah mereka.
Aye telah diperiksa oleh seorang psikiater, yang mengatakan bahwa ia memiliki gangguan penyesuaian.
Jaksa menuntut delapan hingga 12 bulan penjara, sedangkan pembela mengatakan bahwa Aye memiliki hubungan yang baik dengan korban.
Pembela juga menyatakan bahwa Aye sangatlah menyesal dengan perbuatannya, dan pelanggaran yang ia lakukan hanyalah luapan emosi. (*)
Reporter: ChannelNewsAsia / Kevin Rendra Pratama
