
batampos.co.id – Seorang pria yang menawarkan layanan carpooling selama “pemutus sirkuit” (lockdown) Covid-19 di Singapura dijatuhi hukuman tiga hari penjara dan denda $1800 pada hari Jumat (3/12).
BACA JUGA: Berisi 1534 Karton Rokok, Kapal Tunda Asal Indonesia Dicegat di Laut Singapura
“Juhari Supari, 52, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan,” kata Land Transport Authority (LTA).
Juhari adalah petugas teknis di Grup SP pada saat pelanggaran dan telah ditempatkan pada status Work from Home di tengah pemutus sirkuit COVID-19, ketika pertemuan sosial dan banyak kegiatan yang tidak penting ditunda.
Menurut dokumen pengadilan, dia adalah anggota grup Telegram “SGHitch” yang sejak itu berganti nama menjadi “COVID-19 Lockdown SGHitch“.
Pada 22 April 2020, Juhari memposting pesan bahwa ia mencari penumpang pada grup tersebut sekitar pukul 14.55.
“Seorang calon penumpang bernama ‘Decha’ menanggapi postingan terdakwa, dan sekitar pukul 16:15, terdakwa menerima permintaan carpooling untuk mengangkut penumpang tersebut dari Blk 447A Fernvale Road ke Novena Square dengan tarif S$7,” kata jaksa.
Dua penumpang laki-laki lalu menaiki mobil Juhari sekitar pukul 17.20. Mereka membayar ongkosnya secara tunai.
Seorang petugas Land Transport Authority menghentikan mobilnya pada sepanjang Jalan Yio Chu Kang pada pukul 17.25.
Menurut jaksa, Juhari menyuruh penumpang untuk memberitahu petugas LTA bahwa mereka adalah temannya. Namun saat petugas menanyakan nama mereka, Juhari tidak bisa memberikan keterangan. (*)
Reporter: ChannelNewsAsia / Kevin Rendra Pratama
