
batampos – Seorang pria asal Singapura yang mencoba untuk menyelundupkan 40 burung hidup melalui Woodlands Checkpoint pada 2018 divonis enam bulan penjara, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Mengaku Bersalah atas Tujuh Tuduhan Pelanggaran, Pemimpin Sindikat Kejahatan Singapura Dihukum
Rosly Abdul Rahim, 52, mengaku bersalah atas 13 tuduhan karena telah gagal dalam tugasnya untuk merawat hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan Burung, mengimpor hewan tanpa lisensi, serta mengimpor spesies yang tercantuh di Undang-Undang Impor dan Ekspor Spesies Terancam Punah.
34 dakwaan serupa lain untuk Rosly juga sedang dipertimbangkan.
Rosly, yang ditawari $100 untuk menyelundupkan hewan-hewan itu dari Malaysia ke Singapura, menyimpan hewan-hewan itu dalam dua kotak kardus di bawah kursi penumpang belakang mobilnya.
Dikabarkan bahwa Rosly bertemu dengan temannya yang bernama Roy Maran bulan Desember tahun lalu. Roy menawarinya pekerjaan tersebut dan Rosly menerima karena ia memerlukan uang.
Roy kemudian menyuruhnya untuk mengambil burung-burung itu di Persimpangan Bus Larkin di Johor Baru dan menyerahkannya kepadanya setelah memasuki Singapura.
Rosly mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia melakukan seperti yang diinstruksikan, dengan seorang pria menyerahkan burung-burung itu ke dalam kotak kardus di persimpangan bus. Dia kemudian berkendara melintasi Causeway ke Woodlands Checkpoint.
Tiga puluh burung dijejalkan ke dalam dua kompartemen terpisah dalam satu kotak, sedangkan 10 ekor burung lainnya disimpan dalam kompartemen kecil di kotak lainnya. Mereka memiliki beberapa makanan kering tetapi tidak memiliki akses ke air. Kotak-kotak itu juga berventilasi buruk.
Hewan-hewan itu terdiri dari 29 Fischer’s Lovebirds, empat conure matahari, dan tiga conure berperut merah. Semua binatang itu dilindungi di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.
Selain itu terdapat juga beberapa burung yang tidak langka, yakni tiga cica-daun keci serta satu Peach-Faced Lovebird.
Jaksa Dewan Taman Nasional Singapura, Parker Mohammad, mengatakan bahwa di antara burung-burung tersebut, 27 masih bayi dan tidak mampu untuk makan sendiri. Mereka akan membutuhkan perawatan dan perhatian yang terus menerus untuk bertahan hidup.
Setelah Rosly ditangkap, burung-burung itu ditangkap dan dikarantina untuk observasi. Lima hari kemudian, 14 burung mati dan ditemukan dalam keadaan dehidrasi.
“Ke-14 burung yang mati segera setelah diselundupkan menunjukkan bahwa mereka tidak dapat mentolerir kondisi transportasi,” kata jaksa kepada pengadilan.
Karena mengimpor spesies yang terancam punah, Rosly bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda hingga S$50.000, atau keduanya.
Untuk setiap pelanggaran mengimpor hewan tanpa lisensi dan gagal dalam tugas perawatannya, dia bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga S$10.000, atau keduanya. (*)
Reporter: TodayOnline / Kevin Rendra Pratama
