
batampos – Seorang pria, 33, ditangkap oleh petugas Bea Cukai Singapura karena telah membeli rokok ilegal dari Indonesia.
Bea Cukai menemukan lebih dari lima kaleng berisi total 250 batang rokok di rumahnya.
BACA JUGA: Berulang Kali Menganiaya Anak Berusia 3 Tahun, Pria Dipenjara di Singapura
Ia merupakan salah satu dari 15 pembeli yang ditangkap pada 7 hingga 8 Desember saat pihak berwenang melaksanakan operasi yang dilakukan di sekitar 30 lokasi seluruh pulau. Operasi ini ditujukan untuk menangkap mereka yang membeli rokok yang bebas bea menggunakan platform e-commerce atau secara fisik.
Dua pembeli ditangkap dan 13 pria Singapura lainnya, berusia antara 21 dan 59 tahun, didenda antara $500 dan $5.000.
Pada platform e-commerce, rokok yang bebas bea biasanya dijual dengan harga setengah dari harga yang dijual secara legal di belakang konter.
Penjual ini secara ilegal menghindari bea masuk yang dihitung berdasarkan jumlah dan berat masing-masing tongkat, dan pajak.
Petugas bea cukai menyita total 4.137 batang rokok selama penyergapan, yang berarti hampir $2.800 dari pungutan yang dihindarkan.
Di tengah pandemi, perokok beralih ke platform e-commerce dan dealer online alih-alih pedagang kaki lima untuk mendapatkan rokok yang bebas dari bea.
“Pembeli mungkin memiliki rasa aman yang salah, berpikir bahwa risiko tertangkap lebih rendah dibandingkan dengan membeli dari penjual secara fisik,” kata Kepala Cabang Penindasan dan Keterlibatan Masyarakat Bea Cukai Singapura, Chua Teck Hui.
Untuk menangani masalah tersebut, Shoppee telah menghapus daftar barang selundupan yang telah diidentifikasi. Mereka juga telah melakukan penyisiran daftar barang serupa juga.
Carousell, sebuah pasar online yang berbasis di Singapura, mengatakan bahwa mereka bekerjasama dengan pihak berwenang Singapura untuk memastikan pasar mereka aman. Mereka juga menyatakan bahwa mereka yang tidak mematuhi aturan dapat dikeluarkan dari platform dan menghadapi tindakan penegakan hukum.
Bea Cukai Singapura juga memasang kamera di tempat parkir dekat Upper Bukit Timah dan Mandai dalam beberapa bulan terakhir untuk mengamati apabila ada transaksi yang terjadi di malam hari.
Sesuai hukum Singapura, mereka yang membeli, menjual atau berurusan dengan barang-barang yang belum membayar bea dapat didenda hingga 40 kali jumlah pungutan yang dihindarkan dan dapat dipenjara hingga enam tahun. (*)
Reporter: TheStraitsTimes / Kevin Rendra Pratama
