
batampos – Departemen Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Department) Singapura mengumumkan bahwa dua warga Singapura yang dianggap “radikal” dibebaskan pada Agustus setelah mereka menunjukkan perkembangan yang baik dalam rehabilitasi mereka, Selasa (14/11).
Muhammad Shamin Mohamed Sidek, 35, dan Mohamed Omar Mahadi, 38, tidak lagi dinilai ancaman keamanan yang memerlukan penahanan preventif oleh ISD.
“Shamin diradikalisasi oleh propaganda online dan ditangkap serta dipenjara pada Mei 2015 di bawah KUHP setelah ia menghasut kekerasan antar agama melalui postingan pro-ISIS di media sosial,” ujar Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Investigasi ISD menunjukkan bahwa dia berencana melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS setelah dia mengumpulkan cukup uang untuk mendanai perjalanan tersebut. Namun apabila ia tidak bisa ke Suriah, ia juga mempertimbangkan untuk bertempur bersama kelompok militan regional yang bersekutu dengan ISIS.
Ia dilaporkan tidak terpengaruh oleh penangkapannya di bawah ISD dan mengatakan dia akan mengejar rencananya untuk bergabung dengan ISIS setelah dibebaskan dari tahanan.
ISD mengatakan pada hari Selasa bahwa Shamin dibebaskan pada Agustus tahun ini atas perintah pembatasan, yang berarti dia harus mematuhi beberapa syarat dan batasan. Ia tidak boleh mengubah tempat tinggal atau pekerjaannya, ia juga tidak boleh bepergian keluar Singapura tanpa persetujuan direktur ISD.
Selain itu, ia juga tidak dapat mengakses Internet atau media sosial, mengeluarkan pernyataan publik, berpidato di ruang publik, serta mencetak, mendistribusikan, dan berkontribusi pada publikasi apa pun. Ia juga tidak diperbolehkan mengikuti organisasi atau kelompok apapun tanpa persetujuan direktur ISD.
Warga Singapura lainnya yang dibebaskan pada Agustus adalah Mohamed Omar Mahadi. Ia ditahan pada Agustus 2016.
Omar dan istrinya, Dian Faezah Ismail, telah merencanakan untuk membawa anak-anak mereka dan melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dan berjuang bersama ISIS.
“Seperti Shamin, Omar diradikalisasi oleh materi online dan sudah siap mati syahid,” kata Kemendagri Singapura pada 2016.
ISD mengatakan pada hari Selasa bahwa Omar dibebaskan dengan perintah penangguhan. Ini mengacu pada arahan menteri untuk menangguhkan perintah penahanan dengan syarat tertentu.
Omar dilarang bergaul dengan kelompok atau individu militan atau teroris, dan dia tidak diizinkan meninggalkan negara itu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari direktur ISD.
Arahan penangguhan dapat dicabut oleh Kemendagri, dan individu yang dibebaskan dapat ditahan lagi jika dia tidak memenuhi salah satu syarat yang telah ditetapkan.
Sementara itu, perintah pembatasan yang telah dikeluarkan terhadap enam warga Singapura lainnya juga dibiarkan berakhir antara Juni hingga November, karena keenamnya juga telah menunjukkan perkembangan yang baik.
Mereka adalah Mohamad Rizal Wahid, 41; Shakirah Begam Abdul Wahab, 27; Mohammad Razif Yahya, 33 tahun; Muhammad Harith Jailani, 24; Adzrul Azizi Bajuri, 23; dan Munavar Baig Amina Begam, 42. (*)
Reporter: The Straits Times / Kevin Rendra Pratama
