Jumat, 3 April 2026

Rumah Digerebek, Dua Pria Ditangkap Karena Kepemilikan Narkoba di Singapura

Berita Terkait

Ilustrasi narkotika

batampos – Biro Narkotika Pusat (Central Narcotics Bureau) mengumumkan bahwa dua pria telah ditangkap dan lebih dari 2 kg narkoba disita dari mereka, Kamis (16/12).

Petugas menggerebek sebuah unit perumahan di Serangoon Avenue 4 pada Rabu sore, dan menangkap seorang pria Singapura berusia 37 tahun. Sekitar 44 gram heroin dan berbagai perlengkapan narkoba yang ditemukan di unit tersebut disita.

Empat paket heroin lainnya dengan berat sekitar 1,8 kg juga disita dari sebuah kendaraan yang diparkir di area tersebut.

Heroin tersebut diyakini dapat digunakan sekitar 890 penyalahguna selama seminggu.

Dalam operasi lanjutan pada Kamis dini hari, petugas CNB menangkap seorang pria Singapura berusia 59 tahun di area yang sama.

Mereka menemukan 216 gram sabu-sabu, 68 tablet ekstasi, dan 12 tablet Erimin-5 pada pria tersebut.

Jumlah sabu-sabu yang disita diyakini mampu digunakan sekitar 120 penyalahguna selama seminggu.

Nilai total narkoba yang disita dalam kedua operasi tersebut diperkirakan sekitar $167.000.

“Singapura memiliki undang-undang yang ketat terhadap perdagangan, kepemilikan, konsumsi dan impor atau ekspor obat-obatan terlarang,” ujar komandan Penegakan Divisi G Polisi Singapura, Inspektur Lim Sze Yuk.

Ia juga mengatakan bahwa petugas CNB akan terus melakukan penegakan hukum yang ketat dan meluncurkan operasi tepat waktu untuk menjaga jalan-jalan di Singapura aman dari pengedar narkoba dan sindikat

Mereka yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 15 gram heroin murni di Singapura dapat menghadapi hukuman mati. (*)

Reporter: TheStraitsTimes / Kevin Rendra Pratama

Update