batampos – PT Adhya Tirta Batam (ATB) kembali tidak diloloskan dalam tahapan prakualifikasi tender Kerjasama Operasi (KSO) dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Dari rilis yang diterima Batam Pos, disebutkan bahwa langkah ATB diganjal dengan hadirnya 2 syarat yang tidak ada pada tahapan prakualifikasi sebelumnya.
Dua syarat tersebut diindikasi memang sengaja dibuat untuk mengganjal langkah ATB dalam mengikuti lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam.
Pasalnya, syarat baru ini berkaitan dengan langkah hukum yang tengah ditempuh perusahaan untuk memperjuangkan haknya yang belum diselesaikan BP Batam.
“Salah satu syaratnya memang terkait dengan perselisihan material antara ATB dengan BP Batam sendiri,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Maria mengungkapkan, dalam syarat baru tersebut disebutkan bahwa peserta tidak sedang menjalani proses atau telah adanya putusan inkracht terkait perselisihan material di Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI).
Syarat ini cukup aneh, karena bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) No 29 tahun 2018. Dimana dalam Bab 2 mengenai pelaksanaan pengadaan disebutkan, perusahaan hanya perlu memberikan informasi terkait perselisihan material yang sedang dalam proses, maupun yang sudah selesai.
Peraturan tersebut sama sekali tak menyebutkan bahwa perselisihan material dapat dijadikan syarat bagi perusahaan untuk mengikuti proses prakualifikasi.
Dapat disimpulkan, syarat yang ditetapkan oleh panitia lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam telah mengangkangi aturan di atasnya.
“Lagipula, perselisihan material yang sedang dihadapi ATB adalah dengan BP Batam sebagai pemberi kerja. Bagaimana legitimasi pemberi kerja yang tengah menghadapi perselisihan material atas aset yang nantinya akan dikelola pemenang lelang?” tanya Maria.
Syarat lain yang ditetapkan oleh BP Batam adalah terkait tidak berstatus penunggak pajak dan tidak sedang dalam sengketa pajak, khususnya yang berkaitan dengan pajak air. Sebelumnya syarat ini juga tidak disinggung pada prakualifikasi yang sebelumnya dibatalkan.
Terkait dengan sengketa Pajak Air Permukaan (PAP), dalam kontrak konsesi ATB dengan BP Batam disebutkan, ATB dibebaskan dari pajak yang berkenaan dengan pengambilan atau penjualan air baku atau air bersih.
Jika ada pajak yang berkaitan dengan itu, maka BP Batam wajib untuk menanggung dan membebaskan ATB atas pajak-pajak tersebut, dan BP Batam membayar pajak yang dimaksud kepada instansi yang berwenang.
“Ini adalah perjanjian konsesi yang disepakati oleh ATB dan BP Batam, dan tidak pernah dirubah. Jadi, sejatinya kewajiban PAP adalah tanggungjawab BP Batam, dan bukan ATB,” jelasnya.
Kendati diganjal dengan dua syarat tersebut, ATB tetap berharap panita lelang menjunjung azas profesionalisme, keterbukaan dan fairness dalam menjalankan lelang. Jangan sampai kepentingan individu mengalahkan kepentingan yang lebih besar.
“Nanti waktu yang akan membuktikan,” tuturnya.(*)