Minggu, 22 Februari 2026

Edward Banner Purba, S.H., M.H., Kuasa Hukum Conti Chandra Mendesak Presiden Melaksanakan Penegakan Hukum

Berita Terkait

  • Edward Banner Purba, S.H., M.H., meminta Presiden menegakkan hukum dengan mendesak Kementerian Hukum dan HAM mematuhi Putusan berke-kuatan hukum tetap / in kracht.
  • Edward Banner Purba, S.H., M.H., meminta Kementerian Hukum dan HAM patuhi putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Edward Banner Purba, S.H., M.H., menegaskan adanya pembiaran oleh intitusi terkait terhadap operasional Hotel BCC oleh Tjipta Fujiarta yang tidak mempunyai hak dan legalitas serta surat-surat izin operasional yang jelas berdasarkan hukum.
Edward Banner Purba, S.H., M.H.

Bahwa adapun yang akan kami uraikan terhadap 3 Putusan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap sebagai berikut:

Perkara Nomor:  26/G/2018/PTUN-JKT. Dalam perkara antara: – PT. BANGUN MEGAH SEMESTA, diwakili oleh Arron Constantin, sebagai PENGGUGAT. L a w a n: – MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, sebagai TERGUGAT ; – PT. BANGUN MEGAH SEMESTA, diwakili oleh Ricardo Fudjiarta, sebagai TERGUGAT II

INTERVENSI ;   telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 26/G/2018/PTUN-JKT., tanggal 24 Mei 2018, dengan amar putusan selengkapnya  sebagai berikut: MENGADILI:

DALAM EKSEPSI – Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
  3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-1.AH.04 2017, tanggal 07 November 2017 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011999.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 24 Juni 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-2.AH.01.04 2017, tanggal 07 November tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013656.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 29 Juli 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-3.AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017025.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 21 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-4.AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017366.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 26 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1170, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0059730 Tanggal 22 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1171, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060176 Tanggal 23 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1172, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060190 Tanggal 23 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1173, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-00605671 Tanggal 24 Juni 2016 Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1174, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060572 Tanggal 24 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1174, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0081939 Tanggal 21 September 2016 Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Kampar Sakti Jaya D/H PT Bangun Megah Semesta.

 

  • Bahwa terhadap Perkara Tersebut Tergugat 9(Kemenkumham)dan Tergugat II Intervensi (Rokardo Fudjiarta) telah mengajukan permohonan Banding, dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 230/B/2018/PT.TUN.JKT. tanggal 16 Oktober 2018, dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut :

MENGADILI:

– Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;

– Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 24 Mei 2018, yang dimohokan banding;

  • Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 230/B/2018/PT.TUN.JKT., tanggal 16 Oktober 2018, Tergugat II Intervensi/Pembanding (Rikardo Fudjiarta) telah mengajukan Permohonan Kasasi, dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor : 172 K/TUN/2019, tanggal 8 April 2019, dengan amar putusan selengkapnya  sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANGUN MEGAH SEMESTA; alm Rikardo fujiarta
  2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
  3. Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah diberiitahukan kepada Para Pihak ,oleh karena itu perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 26/G/2018/PTUN-JKT., telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

 Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/TUN/2019, tanggal 8 April 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 230/B/2018/PT.TUN.JKT., tanggal 16 Oktober 2018 Jo. Putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 26/G/2018/PTUN-JKT., tanggal 24 Mei 2018  Yang telah berkekuatan hukum tetap. Dam tanggal 07 desember 2021 Pengadilan TUN Jakarta telah menetapan Penetapan Eksekusi Pengadilan TUN Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT tanggal 7 Desember 2021 yang menerangkan KEMENKUMHAM untuk menbatalkan dan mencabut 10 SK sebagaimana yang telah diterangkan diatas. Bahwa sesuai dengan ketiga putusan diatas  serta Penetapan Eksekusi maka Kepemilikan PT. BMS adalah atas nama Saudara Aaron Constantin Selaku Direktur Utama PT. Bangun Megah Semesta. Sesuai  Akta RUPSLB  NO 39 tanggal 24 Juni Tahun 2016 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060572 Tanggal 24 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 kami tyelah melayangkan surat nomor 01/CC/V/2020 perihal : Permohonan Pencabutan dan penggantian izin PT. Bangun megah Semesta kepada Bapak walikota batam yang juga ditembuskan kepada Kepala BPM-PTSP Kota Batam dan Kabag Hukum Pemko Batam Namun tidak ada dilaksanakannya pencabutan dan penggantian izin tersebut sampai hari ini.

Bahwa selanjutnya kami selanjutnya membuat permohonan Penetapan Eksekusi kepada Pengadilan TUN Jakarta yang kemudian Permohoanan kami diterima sehingga adanya dasar kami untuk menuntut  melaksanakan Pelaksanaan Eksekusi   berdasarkan Salinan Penetapan Eksekusi Pengadilan TUN Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT tanggal 7 Desember 2021.

Bawha selanjutnya berdasarkan  putusan Pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap beserta  penetapan eksekusi putusan tersebut kami melayangkan Surat  Nomor 08/S.PHN-EBP/II/2022   Perihal Pelakasanaan Eksekusi  Putusan  telah bekekuatan hukum tetap berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta  kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal  8 Februari 2022 yang ditembuskan kepada Internal Kemenkumham kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum  Umum. Akan tetapi tidak ada juga tanggapan terhadap Surat yang kami layangkan. Kemudian kami melanjuti  Surat Kami Nomor  012/S.PHN-EBP/III/2022 Perihal : Pelakasanaan Eksekusi  Putusan  telah bekekuatan hukum tetap berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta  kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal  4 Maret 2022 yang juga kami tembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia; Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sehingga Kami masih menunggu adanya tindak lanjut terhadap surat Kami tersebut.

Bahwa dengan ini Kami sampaikan Kepada Bapak Presien RI agar hukum dapat ditegakkan  dengan mendesak  Kementrian Hukum dan Ham RI berserta instansi yang berwenang dibawahnya yaitu Pemerintahan Kota Batam untuk mematuhi  Putusan yang telah berkekuatan Hukum  Tetap . Sehingga  Tidak ada intervensi, tidak disalah pergunakan dan dihentikannya pembiaran oleh oknum instansi terkait terhadap  operasional Hotel BCC oleh Tjipta Fujiarta yang tidak mempunyai hak dan legalitas serta surat-surat izin operasional yang jelas berdasarkan hukum. Sehingga Kami   dapat kembali mengurus segala izin-izin sesuai dengan ketenyuan hukum yang berlaku dengan segara untuk dapat beroperasional agar tidak dapat menimbulkan kerugian sebesar-besarnya bagi Kami.

 

 

 

 

Update