batampos – Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadirkan gebrakan baru di bidang perpajakan dalam puncak Perayaan Hari Pajak 2022, yang dihelat pada Selasa (19/7). Kini, wajib pajak orang pribadi (WP OP) dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini.
Ani, sapaan Sri Mulyani, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini. Tidak hanya meluncurkan NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga merilis kemudahan lainnya.
Itu tak lain adalah situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Dalam temu wicara yang dipandu Helmy Yahya, Ani menyampaikan bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi DJP Kemenkeu. Hal itu dikarenakan perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.
Ani juga mengatakan, evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih. “Akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Dia juga mengingatkan, konsistensi menjadi kunci pembangunan fondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi, karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh DJP.
Sementara itu, Suryo Utomo dan pengusaha Chairul Tanjung sepakat bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.
Dalam kesempatan ini juga, Ani dan Suryo Utomo juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.
Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, Kategori Pemegang Kepentingan yang Memberikan Dukungan Secara Tugas dan Fungsi kepada DJP.
Kedua, Kategori Enam ILAP Terbaik. Ketiga, Kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building). Keempat, Kategori Bidang Regulasi. Dan kelima adalah Kategori Bidang Informasi Dan Teknologi. (*)