
batampos – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempercepat penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta. Alokasi dana BOS madrasah swasta untuk tahap pertama mencapai Rp 4 triliun. Dana tersebut saat ini sudah berada di rekening bank penyalur, untuk kemudian disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.
Saat ini madrasah swasta penerima dana BOS bisa mulai melakukan proses pencairan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan, total sasaran penerima BOS madrasah swasta tahap pertama adalah 49.074 unit madrasah.
’’Beberapa waktu lalu saya sudah menyetujui pencairan tersebut,’’ katanya di Jakarta kemarin (18/1). Untuk itu dia mengatakan mulai saat itu juga, dana BOS madrasah swasta sudah berpindah dari rekening Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ke bank penyalur. Dia mengingatkan supaya tiap-tiap pengelola madrasah swasta memahami dan mengikuti prosedur pencairan yang sudah ditetapkan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag M. Isom Yusqi menuturkan dana BOS madrasah tersebut dialokasikan untuk semua jenjang. Dia merinci jenjang madrasah ibtidaiyah (MI) mendapatkan alokasi RP 1,7 triliun untuk 24.034 unit madrasah.
Kemudian pada jenjang madrasah tsanawiyah (MTs) mendapatkan alokasi Rp 1,44 triliun untuk 16.667 unit madrasah. Lalu pada jenjang madrasah aliyah (MA) mendapatkan alokasi Rp 801 miliar untuk 8.373 unit madrasah. ’’Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini diberlakukan kebijakan BOS majemuk,’’ katanya.
Isom menjelaskan dengan kebijakan BOS majemuk setiap madrasah mendapatkan alokasi dana berbeda-beda. Sebab disesuaikan dengan patokan indeks kemahalan untuk masing-masing daerah. Dia mencontohkan alokasi dana BOS untuk sekolah atau madrasah di pulau Jawa, berbeda dengan di pulau Papua. Sebab indeks kemahalan di Papua lebih tinggi dibandingkan di Jawa.
Dengan adanya sistem BOS majemuk itu, diharapkan satuan pendidikan bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya. Patokan biaya operasional, sudah bisa disesuaikan dengan indeks kemahalan di daerah setempat. ’’Sehingga kami harapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,’’ katanya.
Isom berpesan supaya penggunaan dana BOS tersebut dilakukan secara tepat sasaran atau peruntukan. Kemudian juga penggunaannya dilaporkan secara akuntabel kepada lingkungan sekolah dan pemangku kebijakan terkait. Prosedur proses pencairan dana BOS di madrasah dilakukan secara online dengan mengisi EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM versi kedua milik Kementerian Agama. (*)
Reporter: JP Group
