
batampos – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi sorotan publik. Banyak pihak kecewa lantaran Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dituntut dengan hukuman yang lebih berat dari tiga terdakwa lain. Yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Mereka dituntut hukuman delapan tahun penjara, sementara Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Suara-suara perlawanan atas tuntutan Eliezer sudah mulai terdengar sejak sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1). Tim penasihat hukum mantan anak buah Ferdy Sambo itu memastikan bakal membantah tuntutan tersebut. Kemarin (19/1) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution secara tegas menyatakan bahwa tuntutan untuk Eliezer memang belum sesuai dengan harapan.
Menurut Maneger, Eliezer sudah memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator. Karena itu, mereka memberikan rekomendasi. Termasuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski turut serta dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa, namun Eliezer bersedia mengungkap pelaku yang lebih besar peranannya dalam perkara tersebut. ”Untuk memperjuangkan kebenaran,” imbuhnya.
Sementara Putri, Kuat, dan Ricky, kata Manger, konsisten pada skenario yang dibangun oleh Sambo. ”Jadi, 12 tahun (tuntutan untuk Eliezer) itu kami pandang tidak sesuai dengan harapan LPSK, (tidak sesuai) bagi keadilan untuk E (Eliezer, Red), dan bagi publik,” beber dia. Karena itu, pihaknya menyarankan agar jaksa merevisi tuntutan untuk Eliezer. ”Dengan rendah hati ini, LPSK menyarankan kejaksaan agar melakukan revisi terhadap tuntutan itu,” tambahnya.
Menurut Maneger, revisi tuntutan bukan satu hal baru. Kejaksaan pernah melakukan hal itu. Tentu LPSK juga menghormati dan menghargai kewenangan jaksa. Namun, mereka prihatin dengan tuntutan untuk Eliezer. Mengingat Eliezer adalah justice collaborator dan menjadi pihak terlindung LPSK sejak 8 Agustus tahun lalu. Dengan status itu, Eliezer punya beberapa hak. Salah satunya reward berupa keringanan hukuman dan tuntutan yang lebih rendah dari terdakwa lain.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana merespons polemik tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU dalam perkara tersebut. Dia membeber pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut para terdakwa. “Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat,” ungkap dia.
Menurut Ketut, tinggi rendahnya tuntutan seorang terdakwa turut bergantung pada berbagai pertimbangan dan persyaratan. Mulai pelaku, korban, peran masing-masing terdakwa, sampai latar belakang para terdakwa. Bahkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat turut menjadi pertimbangan. “Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan,” jelas dia.
Semua itu turut dilakukan sebagaimana aturan dalam pasal yang ditujukan kepada terdakwa. Dalam perkara pembunuhan berencana yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa, para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam sidang, Ketut menyatakan bahwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual atau intellectual dader. Oleh jaksa yang bersangkutan dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan untuk Sambo menjadi yang terberat bila dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut. Sebab, Sambo merencanakan dan memerintahkan anak buahnya untuk terlibat dalam pembunuhan Yosua. “Memerintahkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana,” beber Ketut. Keterlibatan Eliezer dalam pembunuhan berencana itu yang membuat jaksa mengeluarkan tuntutan 12 tahun penjara.
Untuk Putri, Kuat, dan Ricky, jaksa menilai mereka tidak secara langsung menyebabkan Yosua kehilangan nyawa. “Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan,” terang Ketut. Karena itu, tuntutan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa itu delapan tahun penjara atau empat tahun lebih rendah dari tuntutan untuk Eliezer.
Ketut pun menegaskan bahwa pihaknya sudah mengakomodir rekomendasi dari LPSK untuk Eliezer. Yakni rekomendasi Eliezer sebagai justice collaborator. “Diakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa (Eliezer) mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo,” imbuh Ketut. Oleh jaksa dia dinilai melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor Yosua. Menurut jaksa kasus pembunuhan berencana tidak termasuk kejahatan yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, delictum yang dilakukan oleh Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama. “Sehingga peran kerja sama dari terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan,” jelasnya. “Sementara peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011,” tambah dia.
Ketut menyebut, surat edaran itu mengatur bahwa pelaku utama tidak bisa menjadi justice collaborator. “Justice collaborator adalah bukan pelaku utama,” imbuhnya. Saat ini, proses sidang perkara tersebut masih berjalan. Bahkan tidak menutup kemungkinan berlanjut sampai langkah hukum di level Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia berharap semua pihak mengikuti dan menunggu proses hukum itu sampai tuntas. “Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata dia.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kerja-kerja LPSK melindungi Eliezer sudah bagus. Namun, dia menyatakan bahwa yang menentukan status justice collaborator seorang terdakwa adalah majelis hakim. ”Saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya,” kata dia. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan merevisi tuntutan yang sudah dibacakan sidang dengan terdakwa Eliezer.
Sebab tuntutan itu dinilai sudah tepat. Fadil pun meminta semua pihak untuk mengikuti jalannya sidang sampai tuntas. Sebab, proses hukum masih berjalan dan masih panjang. Setelah tuntutan masih ada sidang pledoi, replik, duplik, putusan, bahkan masih mungkin ada sidang banding. Dia menegaskan, sejak awal jaksa selalu menjalankan tugas dengan baik dan cermat. Mereka bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku untuk memproses setiap perkara. (*)
Reporter: JP Group
