
batampos – Terdakwa Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pemhunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
“Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Hal-hal yang memberatkan Agus yakni, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan karena bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak sesuai ketentuan undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Dan pperbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa telah mengabdi selama 20 tahun lebih sebagai anggota Polri, selama melaksanakan tugas terdakwa tidak permah melakukan perbuatan tercela, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Diketahui, Hendra Kurniawan bersama beberapa pihak lainnya didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra dan beberapa pihak lainnya didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: JP Group
