
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengumumkan secara resmi status hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pengamat politik Boni Hargens khawatir kasus hukum yang diduga menyeret Syahrul Yasin Limpo akan kabur, seiring munculnya polemik dugaan pemerasan.
“Kita minta KPK segera penetapan tersangka harus dilakukan dan kemudian kasus ini jangan sampai dibuat kabur dengan munculnya laporan di Polda (Polda Metro Jaya) itu,” kata Boni dalam diskusi bertajuk ‘Mengawal Agenda Antikorupsi Bersama KPK‘ di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10).
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum. Terlebih, belakangan ini mulai muncul persepsi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
“Kami cuma ingin semua fokus pada masalah korupsi karena di situ inti masalahnya,” ucap Boni.
Dia juga menyinggung mengenai beredarnya foto pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan SYL. Karena itu, ia meminta masyarakat agar tak terpengaruh penggiringan opini yang belakangan ini muncul.
“Kita jangan sampai menjadi korban dari penggiringan opini, mobilisasi opini yang dilakukan oleh para koruptor,” ucap Boni.
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan, KPK juga telah mencegah Syahrul Yasin Limpo untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah delapan pihak lainnya ke luar negeri.
Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/ cucu SYL).
Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.(*)
Reporter: JP Group
