Senin, 25 November 2024

Nayunda Nabila Lempar Senyum Manis dan Nyatakan Siap Bersaksi di Persidangan SYL

Berita Terkait

Penyanyi Nayunda Nabila akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/5). (Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Penyanyi Nayunda Nabila hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nayunda pun menyatakan kesiapannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Insya Allah siap,” kata Nayunda sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Nayunda tidak banyak bicara sebelum memberikan keterangan di ruang persidangan. Ia hanya banyak tersenyum kepada awak media yang meliput agenda persidangan SYL.

Selain Nayunda, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya ke ruang persidangan. Mereka yakni, Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani; Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi; dan pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al-Majid.

Sedianya, Jaksa KPK juga menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni ke persidangan. Namun, pemeriksaan terhadap Sahroni di persidangan ditunda.

“Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni, selain itu kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang, bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI,” ucap Jaksa Mayer Simanjuntak.

Mayer menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada hari ke ruang persidangan. Salah satu yang dihadirkan yakni, Nayunda Nabila, sementara tiga lainnya merupakan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada hari ini kami mengikuti perintah lisan dari Yang Mulia ada empat saksi, yaitu salah satunya seperti yang ditanyakan adalah Nayunda. Mengapa Nayunda termasuk lebih dahulu, Nayunda memiliki BAP di dalam berkas perkara,” ucap Mayer.

Alasan menunda pemeriksaan terhadap Sahroni, Jaksa akan mendalami lenih dulu kesaksian yang ada pada berkas acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, kesaksian yang akan disampaikan Sahroni, berada di luar BAP.

Karena itu, Mayer memastikan akan menjadwalkan ulang terhadap Ahmad Sahroni pada sidang selanjutnya. “Hukum acara tetap kita laksanakan, pemanggilan kan bisa pertama, bisa pemanggilan kedua, namun sudah ada koordinasi yang saling ketemu, artinya Yang Mulia menyampaikan untuk saksi di berkas dulu, Pak Sahroni juga menyampaikan sedang ada kegiatan Komisi III, sehingga kami akan jadwalkan di kesempatan selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Update