batampos – Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pada 2025. Menurut Prabowo, kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
Ia menyebut, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo menekankan, pemerintah tidak akan memungut PPN 12 persen yang seharusnya ditarik untuk membela dan membantu rakyat kecil. Ia pun memastikan, kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
“Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo.
DPR RI mengumumkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan tetap diterapkan. Hanya saja, penerapan ini akan dilakukan secara selektif.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu dan berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).
Dasco juga memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025 ini hanya akan berlaku untuk seluruh barang mewah. Ini berlaku untuk barang mewah yang berasal dari dalam dan luar negeri.
“PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang barang mewah, jadi secara selektif,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers yang dipantau secara daring.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun juga memastikan bahwa pemerintah masih akan tetap menerapkan PPN 11 persen bagi masyarakat kecil. Pasalnya, PPN 12 persen hanya akan dibebankan bagi masyarakat yang membeli barang mewah.
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” jelas Misbakhun.
Bahkan, pemerintah juga telah memastikan bahwa beberapa kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa perbankan tetap tidak dikenakan PPN. Itu sebabnya, DPR dan pemerintah meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
“Ini nanti akan masih dipelajari masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok dan jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal bersifat pelayanan umum jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” pungkasnya. (*)
Artikel Soal Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Prabowo Sebut Hanya untuk Barang Mewah pertama kali tampil pada News.