Minggu, 31 Mei 2026

Realisasi PAD Bintan 2024 Capai Rp 247 Miliar, Penyumbang Terbesar dari Pajak Jasa Perhotelan

BACA

batampos– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan tahun 2024 mencapai sekitar Rp 274.914.653.910.

Jumlah tersebut lebih dari target PAD tahun 2024 sekitar Rp 262.521.365.000.

Sementara penyumbang PAD terbesar di 2024 adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT)-Jasa Perhotelan dengan jumlah sekitar Rp 120.014.161.190.

Pelayanan pajak di kantor baru Bapenda Bintan yang ada di jalan Raja Ali Haji, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, Mohd Setioso menyampaikan, realisasi capaian PAD Kabupaten Bintan tahun 2024 mencapai sekitar 104,71 persen atau sekitar Rp 274.914.653.910 dari target sekitar Rp 262.521.365.000.

Mantan Kepala Bapelitbang Kabupaten Bintan itu mengatakan, pendapatan daerah bersumber dari hasil pajak daerah sekitar Rp 240.275.429.814, hasil retribusi daerah sekitar Rp 34.191.932.052 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sekitar Rp 447.292.004.

Untuk hasil pajak daerah, katanya, terdiri dari pajak reklame dengan capaian sekitar Rp 719.766.878, pajak air tanah dengan capaian sekitar Rp 33.869.320, pajak sarang burung walet dengan capaian sekitar Rp 2.450.000, pajak mineral bukan logam dan bebatuan dengan capaian sekitar Rp 21.944.759.138, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan capaian sekitar Rp 31.022.297.519, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan capaian sekitar Rp 148.181.326.043.

BACA JUGA: Usai Penerapan Opsen Pajak, Pemprov Kepri Beri Diskon PKB dan BBNKB

Dari jumlah pajak PBJT dengan rincian PBJT makanan dan atau minuman dengan capaian sekitar Rp 3.926.421.981, PBJT tenaga listrik dengan capaian sekitar Rp 21.033.219.757.

PBJT-Jasa Parkir dengan capaian sekitar Rp 157.094.955, PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan dengan capaian sekitar Rp 3.050.428.160 serta PBJT-Jasa Perhotelan sebagai penyumbang PAD terbesar 2024 dengan capaian sekitar Rp 120.014.161.190.

Meski sebagai penyumbang PAD terbesar, dia menyebut, pajak jasa perhotelan tidak mencapai target yang ditetapkan sekitar Rp 130 miliar lebih.

Menurutnya, tidak tercapai target pajak jasa perhotelan karena sebagian usaha dari wajib pajak tidak beroperasi disebabkan dalam masa pemeliharaan.

Kemudian, untuk hasil retribusi daerah dengan rincian retribusi jasa umum dengan capaian sekitar Rp 149.263.000, retribusi jasa usaha dengan capaian sekitar Rp 6.164.839.325, retribusi perizinan tertentu dengan capaian Rp 27.877.829.727.

Lalu, untuk lain-lain PAD yang sah dengan rincian hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan dengan capaian sekitar Rp 102.924.758 dan pendapatan denda pajak sekitar Rp 343.003.435.

Dari capaian ini, mantan Camat Bintan Utara itu mengapresiasi masyarakat sebagai wajib pajak yang sudah taat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Realisasi PAD Bintan 2024 Capai Rp 247 Miliar, Penyumbang Terbesar dari Pajak Jasa Perhotelan pertama kali tampil pada Kepri.

spot_img

Baca Juga