
batampos– Seorang pria berinisial AP alias R, 20, warga Sei Ayam, Kecamatan Tebing akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tebing yang dipimpin Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir dan Kanit Reskrim Ipda Kongres Tarigan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (14/2) pukul 03.00 WIB.
”Penangkapan berhasil kita lakukan setelah dilakukan penyelidikan. Karena, berdasarkan laporan yang diterima pada Desember lalu sampai awal Februari, aksi pencurian sebanyak 4 kali dilakukan di Kelurahan Kapling. Sehingga, anggota melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap pria berinisial AP aloas R,” ujar Kapolsek Tebing, AKP S Binsar Samosir kepada Batam Pos, Minggu (16/2).
BACA JUGA: Komplotan Remaja Pencuri Motor Diciduk Polisi, 7 Motor Curian Jadi Barang Bukti
Penyelidikan yang dilakukan selama ini, lanjutnya, mengarah pada satu orang. Ditambah lagi adanya bukti rekaman CCTv di salah satu lokasi. Sehingga, disesuaikan dengan laporan yang diterima, maka mengarah pada satu pelaku. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Sei Ayam tidak bisa mengelak lagi.
”Untuk saat ini, hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di Kelurahan Kapling. Hal ini kemungkinan karena lokasi yang dijadikan sasaran masih satu kelurahan dengan pelaku. Lokasi yang dijadikan sasaran seperti SD Negeri 001, Lapangan Indo Futsal, outlet Pemasaran Perumahan Mega Sedayu dan satu warung makan,” papar Kapolsek.
Ada berbagai jenis barang bukti, tambah Kapolsek, yang berhasil disita dari pelaku. Diantaranya 3 unit mesin air merk Shimizu, 1 unit mesin air merk Sanyo, 4 unit kipas angin merk KDK, 1 unit kipas angin merk Visalux, 1 unit soundsystem amplifier, 1 buah kotak amal yang berisi uang Rp1 juta, 8 unit kursi plastik biru, 7 unit kursi plastik merah dan 2 unit meja keramik. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian. Uang dari dalam kotak amal sudah habis digunakan pelaku
”Semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tebing dan pelaku juga masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang pernah dicuri oleh pelaku. Penyidik menetapkan tersangka AP alias R melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Untuk itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 junto pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana,” ungkap Binsar. (*)
Reporter: Sandi
Artikel 4 Kali Mencuri, Akhirnya Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada Kepri.
