Minggu, 5 April 2026

Jika Tak Lulus Adminitrasi Tahap 2, Honorer Terancam Dirumahkan

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy

batampos– Tahapan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap dua masih terus berlanjut. Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen administrasi yang dilampirkan para honorer yang mengikuti seleksi. Ada 425 orang honorer yang diyantakan tidak lulus administrasi. Dengan demikian, ratusan honorer tersebut juga terancam dirumahkan atau tidak lagi bisa bekerja dan dibayarkan gajinya menggunakan APBD.

Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy yang dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, terkait jika nanti ada honorer yang tidak lulus administrasi dan sampai tidak bisa mengikuti ujian seleksi P3K tahap 2 masih menunggu aturan. ”Bagi honorer yang dinyatakan tidak lulus administrasi, masih bisa mengajukan sanggahan. Sehingga, kita lihat nanti seperti apa hasilnya dan kalau memang tidak tidak lulus administrasi, maka sudah tentu tidak bisa ikut ujian, kita tunggu ketentuan selanjutnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Bintan Pastikan Bayar Gaji Honorer yang Lulus PPPK Tahap 1, Honorer Usulan PPPK Tahap 2 dan CPNS

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi secara terpisah menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan tenaga honorer yang melamar mengikuti seleksi P3K tahap 2 tidak lulus administrasi.

”Berdasarkan data yang ada, penyebab tenaga honorer yang melamar P3K tidak lulus administrasi diantaranya jabatan yang dilamar tidak sesuai. Seperti, pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar. Kemudian, ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Penyebab lainnya pelamar tidak mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan. Misalnya, surat keputusan pengangkatan, ijazah dan kesalahan lainnya,” jelasnya.

Bagi 425 tenaga honorer yang tidak lulus, tambahnya, jangan putus asa. Sebab, masih ada waktu untuk menyanggah. Namun, perlu diingat sanggahan yang disampaikan secara online. Hanya saja yang perlu diketahui sanggahan yang disampaikan tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbaharui dokumen atau menambah dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

”Masa sanggah selama tiga hari. Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi seleksi P3K tahap 2, masa sanggah berakhir pada Jumat (21/2) pukul 23.59 WIB. Perlu diketahui, panitia seleksi tidak melayani sanggahan melalui pesan WA. Karena, wadah sanggah sudah ada, melalui akun SSCASN,” jelasnya.

Ditambahkan Sudarmadi, jumlah awal tenaga honorer yang mendaftar seleksi P3K tahap dua sebanyak 876 orang. Pelamar paling banyak berasal dari jabatan tenaga teknis. Dan, yang tidak lulus administrasi juga dari pelamar teknis dengan jumlah 355 orangd ari 425 yang tdiak lulus. Kermudian, disusul dengan jabatan tenaga kesehatan sebanyak 65
orang dan tenaga guru 5 orang. Selanjutnya, jumlah yang lulus administrasi sebanyak 451 orang. (*)

Reporter: Sandi

Artikel Jika Tak Lulus Adminitrasi Tahap 2, Honorer Terancam Dirumahkan pertama kali tampil pada Kepri.

Update