
batampos– Roti tanpa memiliki label kadaluarsa di kemasan beredar di Kota Tanjungpinang, Kepri. Roti merk “Family” tersebut banyak dijual di mini market, hingga warung-warung kecil.
Tidak banyak konsumen yang memperhatikan label kadaluarsa di kemasan roti tersebut. Sementara yang telah mengetahui, sangat merasa khawatir terkait kualitas roti yang diproduksi di Ibu Kota Provinsi Kepri itu.
“Memang saya sering beli roti ini, tapi yang kemasan kecil. Cuma saya baru sadar, di bungkus rotinya sama sekali tidak ada informasi soal kadaluarsanya,” kata Yani, salah seorang pelanggan di warung Jalan Raja Haji Fisabilillah, Minggu (22/2).
BACA JUGA: DPRD Soroti Ratusan Reklame yang Terbiar Tak Berizin di Tanjungpinang
Tidak adanya label kadaluarsa di bungkus roti, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan makanan tersebut. Harusnya, peredaran roti tersebut harusnya tidak dapat diedarkan, karena diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga Dinas terkait.
“Saya juga heran kenapa dinas sama BPOM izinin roti itu beredar di Tanjungpinang dan Bintan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lokapom Tanjungpinang, Irdiansyah menyampaikan bahwa tidak dicantumkannya tanggal kedaluwarsa menunjukkan adanya kelalaian dari pihak produsen.
“Itu kelalaian dari produsen yang tidak melabel atau mencantumkan kadaluarsa pada produk yang diproduksinya,” tambahnya.
Nantinya, badan pengawas makanan tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi roti dan memberikan pembinaan. Sebab, konsumen berhak mengetahui soal informasi kadaluarsa makanan yang dijual.
Ia menerangkan, untuk produk pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, diperbolehkan menggunakan izin berupa Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). “Terkait ini akan dilakukan seperti pemeriksaan ke sarana dan dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: M Ismail
Artikel Roti Tanpa Label Kadaluarsa Beredar di Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.
