
batampos– Pengusaha asal Kota Tanjungpinang, Kepri bernama Bandi dinyatakan mengalami kebangkrutan atau kepailitan, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu. Pailit Bandi, diklaim sama sekali tidak mempengaruhi PT. Panca Rasa Pratama, sebuah perusahaan teh bermerk Prendjak.
Penasihat Hukum Bandi, Jun Fi dan Karmin pun akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, atas perkara nomor: 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn tersebut.
Sebab, putusan tersebut dinilai terdapat kejanggalan. Termasuk utang yang menjadi dasar PKPU hanya berasal dari satu kreditor, yakni Irman, yang merupakan kakak kandungnya sendiri. Irman juga diklaim masih memegang tiga sertifikat milik Bandi yang seharusnya dikembalikan sejak 2018.
BACA JUGA: DPRD Kepri Tunggu Kontribusi Masif Perseroda ke PAD Kepri
“Secara pribadi kliennya pailit. Harusnya perkara itu ditangani secara perdata bukan perniagaan PKPU,” tegas Jun Fi kepada wartawan, di Tanjungpinang, Senin (24/2).
Jun Fi menerangkan, awalnya Irman selaku kreditor, melakukan peralihan penundaan pembelian hutang terhadap pemohon Arief dan Luki melalui mekanisme cessie. Namun, tagihan penundaan hutang cessie dari pemohon itu, dibebankan oleh Irman kepada adiknya Bandi.
Keterangan itu, diakui oleh kreditor dan debitor dalam sidang Niaga Medan, kemarin. Tidak hanya itu, ada tiga sertifikat lahan milik Bandi atas nama perusahaan yang dipegang oleh kakak pertamanya Irman itu. Yakni, sertifikat tanah Wihara Maha Giri Buddha, Jalan Cendrawasi, Kota Tanjungpinang.
“Sertifikat milik Bandi itu tertera dalam notulen rapat kakak beradik nomor: 430 pada tanggal 26 November 2026. Irman berjanji akan kembalikan, tapi sampai hari ini tak kunjung diberikan ke Bandi,” tambahnya.
Malah kakak kandungnya itu, sambung Jun Fi, menganggap tiga sertifikat tersebut sebagai jaminan hutang adiknya Bandi, dengan nilai appraisal mencapai Rp45 miliar. Angka itu melebihi nilai hutang yang dianggap Irman.
“Sementara saksi Heri Yeo dari pihak Irman mengakui kepemilikan sertifikat dan hutang yang dibebankan ke Bandi itu. Bagaimana mungkin hutang jaminan itu dapat disidangkan PKPU,” tambahnya.
Selanjutnya, sisa hutang kliennya telah dibayarkan oleh adik kandungnya, Djoni dan Vincent kepada Irman, dengan cara kompensasi. Bukti berita acara pembayarannya telah ditandatangani oleh kakaknya pada tahun 2018.
“Tapi si kakak Irman tidak mengakuinya, dan malah PN Niaga Medan menolaknya dalam sidang,” sebut Jun Fi.
Ia menjelaskan, kejanggalan lain adalah adanya pembayaran utang oleh adik-adik mereka, Djoni dan Vincent, kepada Irman pada 2018, yang kemudian diabaikan dalam persidangan. Dalam notulen rapat tertanggal 26 November 2016 yang dihadiri keluarga besar Irman dan Bandi untuk menyelesaikan permasalahan pembagian Harta Bersama yang akan dipisahkan.
Dalam rapat tersebut rapat harus segera diakhiri dikarenakan kondisi orang tua Bandi dan Irman sedang sakit keras, hingga kesepakatan yang terjadi baru sampai pihak Irman saja belum ada lanjutan pembahasan pihak Bandi dan adik-adiknya.
“Dalam rapat itu ada beberapa utang perseroan, utang adik-adik Irman dan Bandi yang ternyata diakumulasikan utang tersebut oleh Irman terhadap Bandi sehingga menurut notulen rapat Bandi harus menanggung utang perseroan yang sahamnya merupakan saham bersama yaitu Irman, Bandi dan adik-adiknya,” katanya.
Selain itu ada utang dari adik Bandi lainnya dan utang anaknya Bandi saat masih bekerja di perusahaanya Irman yang sebenarnya sesuai janji Irman itu harusnya menjadi fasilitas dari perusahaan, semua itu dihitung dan dibebankan kepada Bandi oleh Irman sehingga utang Bandi menjadi menumpuk senilai $ 2.284.531 dan Rp8.130.315.000.
“Meskipun sudah mencicil lebih dari Rp3,6 miliar dan SGD 1 juta, Pak Bandi menghentikan pembayaran karena haknya sendiri belum dibahas,” katanya.
Selain itu ada dugaan upaya paksa agar Bandi dinyatakan pailit melalui pembagian utang kepada dua orang tambahan agar memenuhi syarat PKPU, meskipun utang tersebut berasal dari satu kreditor, Irman. Bandi digugat PKPU dari dua orang Cassie tersebut hingga masuk juga kreditor tambahan atas nama Irman dengan memasukan bunga utang dalam PKPU senilai Rp18 miliar.
“Sampai saat ini tidak diketahui bagaimana cara hitung bunga tersebut di mana hutang itu asalnya menggunakan rupiah dan dolar Singapura dan kreditor dari utang bunga pun kenapa bisa diterima Tim Pengurus PKPU dan dan Hakim Pengawas hingga Bandi diputus Pailit oleh PN Medan,” ujarnya.
Padahal sejak awal sidang PKPU semua bukti dan saksi dihadirkan baik dalam verifikasi utang dan persidangan namun tidak ada yang ditanggapi, kecuali awal hutang yang berasal dari Rapat 2016 dan sudah dilakukan pembayaran sebanyak 8 kali dengan rupiah dan dolar Singapura.
“Padahal awalnya ini pun tidak ditanggapi karena yang dianggap utang Bandi pada PKPU ini berasal dari dua Cassie senilai Rp17 miliar. Utang yang awalnya Rp17 miliar tiba-tiba bertambah dengan bunga hingga Rp18 miliar tanpa perhitungan yang jelas,” ujarnya.
Ia menuturkan, pada 17 Februari 2025, tim kurator telah mendata aset pribadi Bandi yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar, menunjukkan bahwa ia sebenarnya mampu membayar utangnya.
“Semua masuk dalam laporan pajak pribadinya, makin jelas jika Bandi bukan dalam keadaan tidak mampu hingga diputus Pailit melalui PKPU,” pungkasnya.
Kuasa hukum menilai, kasus ini lebih bersifat perdata dan bisa menjadi bagian dari rangkaian upaya untuk mempailitkan Bandi. “Pak Bandi yang dikenal taat pajak, menduga ada pihak-pihak yang melakukan pengemplangan pajak dalam kasus ini. Tim hukumnya berencana melaporkan temuan mereka ke Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya. (*)
Roporter: M Ismail
Artikel Bandi Sebut Dipailitkan oleh Kakak Kandungnya Karena Masalah Keluarga pertama kali tampil pada Kepri.
