
batampos– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri remi mencabut izin operasional Leko Cafe & Lounge, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman Kota Tanjungpinang.
Keputusan itu dilakukan usai DPMPTSP Kepri melakukan evaluasi, setelah adanya perkelahian maut yang melibatkan enam orang prajurit TNI AL dan TNI AD pada beberapa pekan lalu.
Dari hasil evaluasi, DPMPTSP Kepri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan pengelola Leko. Pelanggaran itu berupa, adanya penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang resmi.
BACA JUGA: DPRD Tanjungpinang Sebut Cafe Leko Bisa Tutup Total, Buntut Perkelahian Maut Prajurit TNI
“Kita menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun itu menjadi kewenangan kota,” kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, Senin (3/3).
Selain itu, DPMPTSP menemukan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) milik kafe diketahui dinonaktifkan oleh pengelola Cafe Keko. Hal tersebut, menurutnya memperumit proses pemantauan legalitas usahanya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali OSS, agar izin bisa dicabut secara administratif di sistem,” sebutnya.
Ia menegaskan, bahwa evaluasi melibatkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, yang akhirnya mengajukan pencabutan izin secara keseluruhan.
“Semua izin dicabut, baik secara sistem maupun fisik, setelah kami lakukan pengecekan langsung di lapangan,” tegasnya
Ia juga akan berkoordinasi bersama pihak pemerintah Kota Tanjungpinang yang terkait untuk evaluasi dan hasilnya. “Seperti pemerintah Kota Tanjungpinang dan Satpol PP dan pihak lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: M Ismail
Artikel Izin Cafe Leko Tanjungpinang Akhirnya Dicabut, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Kepri.

