
batampos – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora memberikan kesaksian terkait persoalan hak cipta dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain Lesti, penyanyi Sammy Simorangkir juga dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan yang diajukan oleh Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi lainnya, dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Lesti tak kuasa menahan air mata saat menceritakan pengalamannya yang harus berhadapan dengan somasi dan laporan pidana, hanya karena menyanyikan lagu milik seorang pencipta lagu saat tampil di acara pernikahan.
“Sekitar tahun 2016 hingga 2018, saya pernah membawakan lagu yang berjudul Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Mulyono alias Yoni Dores, salah satunya dalam satu acara pernikahan di Subang, Jawa Barat. Lagu itu saya nyanyikan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati,” kata Lesti dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7).
Ia menjelaskan, video pertunjukan tersebut diunggah ke media sosial oleh pihak lain, bukan dirinya maupun manajemennya.
“Video-video dari pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh penonton atau penyelenggara ke media sosial seperti YouTube, bahkan ada yang menggunakan foto saya sebagai thumbnail atau cover. Saya tidak pernah menyetujui ataupun mengetahui proses unggahan itu,” ungkapnya.
Namun, kejadian yang telah berlalu selama delapan tahun itu ternyata berujung pada somasi. Ia mengaku menerima somasi dari Yoni Dores pada 1 Maret 2025, dituduh menampilkan karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya.
“Tanggal 1 Maret 2025, saya menerima surat somasi dari kuasa hukum Bapak Yoni Dores. Di sana saya disebut telah mempertunjukkan karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari pencipta, bahkan saya dituding melanggar hukum pidana berdasarkan UU Hak Cipta,” tutur Lesti dengan mata berkaca-kaca.
Selain itu, Lesti juga terkejut karena belum lama ini, pada 18 Mei 2025, ia mendapat kabar bahwa laporan polisi telah dilayangkan terhadapnya.
“Saya sangat kaget dan terpukul ketika mendengar bahwa saya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Bapak Yoni Dores. Seolah-olah saya ini pelanggar hukum, padahal saya hanya menyanyi secara profesional sesuai permintaan penyelenggara,” urainya.
Sebagai penyanyi profesional, Lesti mengaku hanya menjalankan tugasnya. Ia mengakui, separuh lagu yang dinyanyikan biasanya ciptaannya sendiri dan separuh lainnya ciptaan orang lain.
“Saya sering diundang untuk tampil di pernikahan, konser, atau acara publik lainnya. Daftar lagu disusun oleh penyelenggara, bahkan kadang berubah mendadak. Separuh lagu biasanya milik saya, separuh lagi lagu lain. Saya hanya menyanyi, tidak pernah urus izin atau royalti karena itu bukan domain saya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Lesti menyoroti ketimpangan hukum yang ia alami. Menurutnya, somasi dan laporan pidana ini menggambarkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan.
“Saya merasa sangat dirugikan secara mental dan profesional, padahal saya hanya menjalankan pekerjaan saya berdasarkan kontrak,” ujar pelantun Kejora itu.
Lebih lanjut, Lesti memohon MK untuk bisa memperbaiki aturan soal hak cipta, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kalau penyanyi bisa dianggap melanggar hukum hanya karena menyanyikan lagu populer di panggung, lalu bagaimana masa depan dunia hiburan kita? Dan bahkan sampai saat ini, izin Yang Mulia, saya masih berstatus sebagai terlapor, dan itu sangat berdampak negatif sekali kepada saya selaku seorang profesional,” pungkas Lesti. (*)
Sumber: JP Group
Artikel Saksi Gugatan UU Hak Cipta di MK, Lesti Bingung karena Disomasi dan Dipolisikan Usai Nyanyi Lagu Yoni Dores pertama kali tampil pada News.
