
batampos – Vape atau rokok elektronik kini menjadi sorotan dunia. Kandungan zat berbahayanya membuat sejumlah negara melarang peredaran hingga penggunaannya.
Terbaru, Singapura mengumumkan akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba dengan penegakan hukum ketat. Langkah ini menambah panjang daftar negara yang sudah lebih dulu melarang vape.
Dikutip dari The Sun, berikut sejumlah negara yang melarang vape:
1. Thailand
Melarang impor, penjualan, dan penggunaan vape sejak 2014. Pelanggar bisa didenda hingga 30.000 Bath dan hukuman penjara sampai 10 tahun.
2. Vietnam
Melarang total e-cigarette dan produk tembakau panas. Denda penggunaan pribadi mencapai 2 juta dong, sementara impor atau penjualan bisa diganjar denda 2 miliar dong dan penjara hingga 15 tahun.
3. India
Sejak 2019, larangan nasional berlaku untuk produksi, impor, distribusi, penjualan, hingga iklan. Pelanggar dapat dijerat hukuman penjara serta denda besar.
4. Qatar
Memberlakukan larangan penuh untuk vape termasuk impor dan distribusi. Denda mencapai 10.000 Riyal atau penjara hingga 3 bulan.
5. Argentina
Penjualan dan iklan e-cigarette dilarang, meski penggunaan pribadi tidak dianggap ilegal.
6. Brazil
Melarang total e-cigarette sejak 2009, termasuk produksi, impor, penjualan, dan penggunaan dengan alasan kesehatan dan risiko kecanduan.
7. Venezuela
Per 1 Agustus 2023, melarang produksi, penjualan, dan konsumsi vape demi melindungi kesehatan masyarakat.
8. Maladewa
Sejak 15 Desember 2024, memberlakukan larangan total penggunaan, penjualan, dan impor vape.
Larangan serta hukuman terkait vape berbeda-beda di tiap negara, mulai dari denda besar hingga ancaman penjara. Karena itu, penting bagi wisatawan memeriksa regulasi lokal sebelum membawa atau menggunakan vape saat bepergian. (*)
Reporter: Juliana Belence
Artikel Daftar Negara yang Larang Vape, dari Thailand hingga Maladewa pertama kali tampil pada News.
