
batampos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diagendakan membacakan sidang putusan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin (13/10).
Putusan prapedilan itu akan menentukan nasib Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook periode 2019-2022.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,4 juta unit Chromebook yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Proyek tersebut disebut bertujuan mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah pascapandemi Covid-19. Namun, dalam proses tender, spesifikasi barang, dan pembengkakan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Fakta-fakta kasus dugaan korupsi pengadaan laptop choromebook:
1. Kejagung jerat Nadiem Makarim dan 4 Tersangka
Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chomebook di lingkungan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Keempat tersangka itu yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Kemudian, Kejagung menetapkan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Kamis (4/9). Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa 120 orang saksi dan 4 ahli.
2. Peran Nadiem Makarim
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pada Februari 2020, tersangka Nadiem Makarim yang menjabat Mendikbudristek diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, diantaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.
Untuk meloloskan chromebook produk google, Tersangka NAM Selaku Menteri pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon. Alasannya mantan menteri tersebut dikarenakan ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).
3. Nadiem ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Nadiem Makarim melalui tim hukumnya mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jaksel, pada Selasa (23/9). Gugatan praperadilan Nadiem itu tercatat dalam nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus.
Dalam gugatannya, tim hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris mempersoalkan alat bukti Kejagung dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
“Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum,” papar kuasa hukum.
Tim hukum Nadiem juga mempersolkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Nadiem justru telah dilakukan upaya paksa penahanan.
Karena itu, tim hukum Nadiem menuding penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat formil. “Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon adalah cacat formil,” tandas kuasa hukum.
4. 12 tokoh ajukan Amicus Curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum Amicus Curiae atau sahabat peradilan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana.
Lalu, Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad; Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; Advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.
Para tokoh antikorupsi mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
“Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan,” kata Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo membacakan amicus curiae di ruang persidangan.
5. Orang tua Nadiem Makarim harapkan bebas
Kedua orang tua Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie setia menghadiri sidang praperadilan sang anak di PN Jaksel. Nono, yang merupakan ayah dari Nadiem mengharapkan anaknya bisa bebas dari jeratan hukum, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejagung.
“Bebas dong, bebas. Karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” kata Nono Anwar Makarim ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Nono menyinggung keputusan Nadiem Makarim yang meninggalkan Gojek, perusahaan aplikasi yang didirikannya untuk menjadi menteri. Menurutnya, Nadiem rela mengajarkan anak-anak Indonesia pada bidang digital dan pendidikan.
“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital, pendidikan,” pungkasnya. (*)
Artikel Ini 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 T pertama kali tampil pada News.
