
batampos – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan media sosial dan kegiatan siaran langsung (live streaming) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Surat edaran tertanggal 14 Oktober 2025 itu menjadi pedoman bagi ASN agar menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas. Kebijakan ini juga bertujuan melindungi kerahasiaan data dan informasi pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa ASN wajib bijak menggunakan media sosial dan selalu mencerminkan citra positif pemerintah di ruang digital.
“Media sosial bisa menjadi alat komunikasi yang baik, tetapi jika digunakan sembarangan, dapat menimbulkan dampak buruk bagi pribadi maupun instansi,” tulis Aneng dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah larangan bagi ASN melakukan siaran langsung untuk kepentingan pribadi di jam kerja maupun di lingkungan kerja.
Menurut Bupati, aktivitas live streaming pribadi saat bekerja berpotensi mengganggu produktivitas, membocorkan informasi rahasia, dan menurunkan wibawa ASN.
Namun, Bupati memberi kelonggaran untuk kegiatan live streaming yang bersifat kedinasan, dengan syarat mendapat izin resmi dari pimpinan unit kerja serta persetujuan terhadap konten yang akan ditayangkan.
Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
“Tujuannya bukan membatasi kebebasan ASN, tetapi agar setiap pegawai lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di dunia digital,” ujar Aneng dalam keterangan tertulis.
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 ini ditetapkan di Tarempa dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kebijakan ini muncul tak lama setelah viralnya kasus seorang pegawai RSUD Tarempa yang melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja.
Akun TikTok bernama @liaanyo0 menayangkan live berdurasi hampir satu jam sambil bercanda dengan warganet, bahkan disaksikan langsung rekan kerjanya di rumah sakit.
Aksi tersebut menuai banyak komentar negatif. Warganet menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan di fasilitas publik seperti rumah sakit yang menuntut profesionalitas tinggi.
Beberapa netizen sempat menegur di kolom komentar, menulis, “Fokus kerja, jangan live dulu.” Namun, pemilik akun tetap melanjutkan siarannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar pemerintah menertibkan perilaku ASN di media sosial.
Langkah tegas Bupati Aneng melalui surat edaran ini pun dianggap sebagai peringatan keras bagi seluruh ASN Anambas agar lebih profesional dan beretika di ruang digital.
Dengan aturan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap ASN dapat menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab, sehingga citra pemerintah daerah tetap terjaga di mata masyarakat. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Bupati Anambas Larang ASN Live Medsos saat Jam Kerja, Ini Aturannya pertama kali tampil pada Kepri.
