
batampos – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Muhammad Amin memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya di Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Pantauan Batam Pos, M. Amin terlihat keluar dari ruang sidang Paripurna dan berjalan cepat menuju area parkiran. Tanpa menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pemanggilan dirinya oleh penyidik, ia langsung masuk ke mobil dinas dan meninggalkan lokasi.
Sumber internal menyebutkan, sejumlah pejabat dan pimpinan DPRD Tanjungpinang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Mereka termasuk Sekwan M. Amin, Kabag Umum Elvi, hingga Wakil Ketua I Ade Angga.
Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2024 mencatat anggaran perjalanan dinas DPRD Tanjungpinang, yakni belanja perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp5,6 miliar, pimpinan DPRD Rp1,8 miliar, dan sekretariat DPRD Rp1,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, sebelumnya membenarkan telah meminta keterangan tujuh orang dari DPRD Tanjungpinang. Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ujar AKBP Gokma, Senin (17/11).
Ia menegaskan penyidik masih mendalami seluruh keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Semua masih tahap awal, informasi yang disampaikan sedang kami pelajari,” katanya. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel Sekwan DPRD Tanjungpinang Ngacir Usai Sidang, Bungkam soal Pemeriksaan Polda Kepri pertama kali tampil pada Kepri.
