
batampos – Komisi IX DPR RI menyoroti minimnya jumlah pengawas tenaga kerja khusus di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi ini dinilai rentan memicu pelanggaran perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
Saat berkunjung ke Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Senin (24/11), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa Kepri hanya memiliki 40 pengawas tenaga kerja khusus dari kebutuhan ideal 100 orang.
“Di sini kekurangan pengawas cukup banyak. Kebutuhannya 100 orang, tapi baru tersedia 40 pengawas saja,” kata Nihayatul.
Ia menegaskan keberadaan pengawas tenaga kerja sangat krusial untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya, mulai dari keselamatan kerja hingga pemenuhan hak pekerja.
Kepri sebagai wilayah kepulauan disebut memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan tenaga kerja karena akses dan jarak antarwilayah yang tidak mudah. Nihayatul menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk mencari solusi.
“Kita minta Kemenpan RB memprioritaskan Kepri untuk pelatihan pengawas tenaga kerja. Masih kurang sekitar 60 orang lagi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik pemindahan ASN yang sudah diangkat sebagai pengawas tenaga kerja ke dinas lain. Menurutnya, kebijakan itu justru mengurangi kapasitas pengawasan.
“Ini kebutuhan penting bagi pekerja. Jangan sampai ada lagi K3 yang diabaikan,” tambahnya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan pengawas tenaga kerja khusus di Kepri.
“Kita sifatnya mengajukan. Ketika disetujui, nanti Gubernur akan merotasi siapa saja yang menjadi pengawas tenaga kerja,” ujarnya. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel Kepri Hanya Punya 40 Pengawas Tenaga Kerja, DPR: Pengawasan Lemah pertama kali tampil pada Kepri.
