
batampos– Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil melalui situs lelang.go.id resmi berakhir tanpa pemenang. Hingga batas akhir penutupan lelang, tidak satu pun peserta mengajukan penawaran.
Minimnya peminat juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus. Menurutnya, sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada satu pun perusahaan yang tercatat sebagai peserta lelang.
“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap sehingga tidak ada yang mendaftar,” ujar Priandi, Rabu (3/12).
Padahal antusiasme awal dinilai cukup besar. Sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti aanwijzing atau penjelasan teknis lelang di Aula Kejari Batam pada 24 November 2025. Namun satu pun dari mereka tidak berlanjut ke tahap pendaftaran resmi.
BACA JUGA: Kapal MT Arman 114 Dilelang, Persidangan Perdata Tetap Jalan
Kapal MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran tersebut menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.
Objek lelang meliputi satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan muatan light crude oil sebanyak 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp 118 miliar.
Dengan tidak adanya penawaran yang masuk, barang rampasan negara tersebut dinyatakan tidak laku lelang.
Priandi menegaskan Kejari Batam belum dapat memastikan langkah lanjutan terkait eksekusi aset tersebut.
“Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” ujarnya.
Situasi lelang juga diperumit dengan fakta bahwa kapal MT Arman 114 masih bersinggungan dengan perkara perdata lain yang belum tuntas. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai proses perdata tersebut.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, memastikan seluruh proses lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” jelas Rahmat.
Rahmat menyebut persyaratan administratif menjadi salah satu faktor penyebab perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu.
Ia menegaskan panitia hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak dapat menjelaskan aspek perkara maupun pertimbangan hukum penyitaan kapal.
“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” jelasnya .
Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali tertunda. Kapal MT Arman 114 dan muatannya kini dikembalikan ke Kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali sembari menunggu keputusan Kejaksaan Agung. (*)
Reporter: Azis
