Jumat, 3 April 2026

Diusulkan Naik, Disnaker Ajukan Dua Opsi Nilai Alfa UMK Bintan 2026

Berita Terkait

Kepala Disnaker Bintan, Ii Santo. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan mengusulkan dua opsi nilai alfa dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026. Usulan tersebut dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Bintan yang digelar di Kantor Disnaker Bintan, Bintan Buyu, Jumat (19/12).

“Kami merekomendasikan dua nilai alfa,” kata Kepala Disnaker Bintan Ii Santo usai rapat.

Ii Santo menjelaskan, dua nilai alfa yang diusulkan masing-masing 0,5 dan 0,7. Usulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan rentang nilai alfa dari 0,5 hingga 0,9.

“Nilai alfa yang kita usulkan 0,5 dan 0,7,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hasil pembahasan Dewan Pengupahan tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk menjadi bahan pertimbangan penetapan UMK 2026.

“Secepatnya kita sampaikan ke Pak Bupati,” katanya.

Berdasarkan data Disnaker Bintan, UMK Bintan tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.207.762. Adapun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bintan berada di angka sekitar 8,89 persen, sementara inflasi Provinsi Kepulauan Riau tercatat sekitar 2,70 persen.

Sesuai rumusan dalam PP 49/2025, perhitungan UMK 2026 menggunakan formula: UMK = (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)) × UMK tahun sebelumnya.

Jika menggunakan nilai alfa 0,5, maka UMK Bintan 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.508.407. Sementara jika menggunakan nilai alfa 0,7, UMK Bintan 2026 diproyeksikan menjadi Rp 4.583.221.

Sementara itu, Penasehat SBSI Bintan T Sianturi menyatakan pihaknya mengusulkan nilai alfa 0,7, sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan mengusulkan nilai 0,5.

Ia berharap pemerintah daerah turut mengaktifkan tim pengendali inflasi agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin.

“Ini bukan cuma soal buruh, tapi hajat hidup orang banyak,” kata Sianturi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Apindo Bintan Anton Setiawan menegaskan pihaknya mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP tentang pengupahan. Menurutnya, penentuan nilai alfa perlu mempertimbangkan peran tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Anton menilai, pertumbuhan ekonomi Bintan lebih banyak dipengaruhi oleh investasi, sementara sebagian besar perusahaan di Bintan bersifat padat modal, bukan padat karya.

“Karena padat modal, jadi kita mengusulkan 0,5 dari range 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.

Ia menambahkan, usulan nilai alfa 0,5 tetap menghasilkan kenaikan UMK yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“0,5 kenaikannya lebih besar dari tahun lalu, kalau tidak salah sekitar 7 persen lebih,” katanya.

Anton berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga iklim investasi di Kabupaten Bintan agar tetap kondusif.

“Iklim ekonomi dan suasana kerja harus dijaga supaya investor merasa aman dan semakin banyak yang masuk,” pungkasnya.(*)

Artikel Diusulkan Naik, Disnaker Ajukan Dua Opsi Nilai Alfa UMK Bintan 2026 pertama kali tampil pada Kepri.

Update