
batampos – Nama bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali menuai sorotan publik Indonesia. Kali ini, kontroversi muncul setelah beredar video yang memperlihatkan aksinya di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Dalam rekaman tersebut, Bonnie tampak mengenakan busana dengan bendera Merah Putih terpasang di bagian belakang roknya hingga menjuntai dan menyentuh permukaan jalan.
Video itu direkam pada malam hari di trotoar depan gedung KBRI London. Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, terlihat berjalan santai sembari melontarkan pernyataan yang dinilai bernada mengejek. Aksi tersebut memicu kemarahan warganet karena dianggap tidak menghormati simbol negara Indonesia.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, Bonnie menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk “membayar denda” sebesar GBP 8,50. Ia juga melontarkan komentar yang dinilai merendahkan nilai budaya Indonesia.
“Katanya saya tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak seberapa dibandingkan apa yang akan diperlihatkan orang-orang ini,” ucapnya dalam video tersebut.
Bonnie tidak beraksi seorang diri. Sejumlah pria dengan penutup wajah tampak mengiringinya, bersorak, dan mendukung aksinya di depan kantor perwakilan resmi Indonesia itu. Lokasi yang strategis serta simbol negara yang digunakan membuat video tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi keras.
Rekaman itu diunggah ulang oleh sejumlah akun Instagram populer, seperti @balilivin, @canggubalinews, dan @canggulosophy. Kolom komentar dipenuhi kecaman. Banyak warganet menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi lanjutan dan pelecehan terhadap simbol negara.
Kontroversi ini tak lepas dari rekam jejak Bonnie Blue di Indonesia. Beberapa waktu lalu, ia termasuk dalam empat warga negara asing yang dideportasi dari Bali setelah terlibat pelanggaran hukum. Kasus tersebut bermula dari pembuatan konten di jalan raya menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”, yang dinilai melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
Bonnie bersama tiga WNA lainnya—masing-masing berinisial JJT, INL, dan LAJ—menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka dijatuhi denda Rp 200 ribu. Selain itu, Bonnie juga dikenai sanksi larangan masuk ke Bali selama 10 tahun.
Meski telah dideportasi, aksi terbaru Bonnie di London justru memperpanjang polemik. Pemerintah Indonesia pun merespons serius insiden tersebut.
Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa KBRI London telah mengambil langkah diplomatik dan hukum menyikapi aksi yang dinilai melecehkan simbol negara. KBRI disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, mengatakan KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak berwenang di Inggris.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pemerintah menegaskan, bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara dilindungi secara hukum dan menjadi perhatian serius, termasuk dalam konteks diplomasi internasional.
Aksi Bonnie Blue dinilai publik sebagai provokasi yang tidak hanya menyentuh aspek kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap simbol resmi negara. Gelombang kecaman terus mengalir di media sosial, sementara pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut melalui jalur diplomatik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan di ruang publik, terutama yang melibatkan simbol negara, memiliki konsekuensi hukum dan diplomatik, meski dilakukan di luar wilayah Indonesia. (*)
