
batampos – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Bisnis dan HAM tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kemenham Sofia Alatas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan jajaran Kemenko Perekonomian terkait proses tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan staf Pak Airlangga. Secara substansi sudah disetujui, tinggal menunggu tanda tangan beliau,” kata Sofia dalam dialog bertema Bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa (23/12).
Baca Juga:Tiga Perusahaan Ajukan PHK, Ribuan Buruh Batam Terimbas
Sofia menjelaskan, keterlibatan Kemenko Perekonomian diperlukan karena Perpres tersebut berkaitan dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Setelah mendapat persetujuan Menko Perekonomian, draf Perpres akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disahkan Presiden.
Menurut Sofia, Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Berbeda dari aturan sebelumnya, Perpres ini bersifat wajib, khususnya bagi pelaku usaha menengah ke atas.
“Perpres ini akan mendorong perusahaan menghormati hak asasi manusia, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mencegah praktik bisnis yang berpotensi merusak lingkungan hingga menimbulkan bencana,” ujarnya.
Baca Juga:Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Kampung Haji hingga Pemulihan Bencana
Ia menegaskan, kepastian regulasi sangat dibutuhkan dunia usaha. Tanpa aturan yang tegas, perusahaan cenderung enggan mengambil langkah konkret dalam penerapan prinsip Bisnis dan HAM.
“Perusahaan tidak akan menjalankan sesuatu tanpa kebijakan yang jelas,” katanya.
Kemenham, lanjut Sofia, telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kementerian dan lembaga terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta para pelaku usaha. Sosialisasi Perpres ini ditargetkan mulai dilakukan pada 2026.
“Kami ingin semua pemangku kepentingan memahami substansinya sejak awal. Dampak Perpres ini lintas sektor dan lintas kementerian,” imbuhnya.
Baca Juga:Purbaya Klaim Bea Cukai Kini Sudah Hampir Sulit Disogok
Dalam kesempatan yang sama, aktivis HAM Haris Azhar menilai aturan Bisnis dan HAM akan memaksa pelaku usaha mematuhi standar-standar HAM.
“Perpres ini akan meminta dan memaksa perusahaan menengah ke atas untuk melengkapi ketertiban standar-standar Hak Asasi Manusia,” tegas Haris.
Ia menambahkan, Kemenham berperan sebagai regulator, bukan eksekutor. Pengawasan pelaksanaan Perpres akan dilakukan oleh tim independen melalui mekanisme audit. (*)
