Minggu, 25 Januari 2026

Ombudsman Soroti Rencana Pemprov Kepri Utang Rp400 Miliar ke Bank BJB

Berita Terkait

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan regulasi terkait rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa rencana pinjaman tersebut dapat dipahami sebagai langkah strategis untuk mengatasi defisit anggaran dan menjaga kesinambungan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri.

Meski demikian, Ombudsman memberikan sejumlah catatan kritis agar kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Baca Juga: Tak Jadi ke BRK, Pemprov Kepri Ajukan Pinjaman Rp400 Miliar ke Bank BJB

“Penggunaan dana pinjaman harus memiliki prioritas yang jelas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” kata Lagat, Jumat (16/1).

Ia menegaskan, alokasi dana pinjaman wajib didahulukan untuk pembiayaan pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Selain itu, Ombudsman Kepri meminta Pemprov Kepri membuka informasi secara luas kepada publik mengenai rincian program pembangunan yang akan dibiayai dari pinjaman tersebut.

“Pemerintah harus transparan. Masyarakat perlu mengetahui dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja di wilayah mereka agar bisa ikut mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Dari sisi legalitas, Ombudsman Kepri mengingatkan agar rencana pinjaman tersebut tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan, pinjaman daerah harus mendapat persetujuan DPRD serta rekomendasi dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Suspek Super Flu H3N2 Muncul di Batam, Dinkes Kirim Sampel ke Jakarta

Selain itu, nilai pinjaman dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.

“Hal krusial lainnya, pemerintah daerah dilarang memberikan jaminan berupa aset atau pendapatan daerah kepada pihak bank. Jangka waktu pengembalian pinjaman juga tidak boleh melampaui masa jabatan gubernur yang sedang menjabat,” tegas Lagat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari potensi konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah daerah dan kepentingan bisnis bank pemberi pinjaman di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, seluruh proses pengelolaan dana pinjaman harus dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kepri. (*)

Artikel Ombudsman Soroti Rencana Pemprov Kepri Utang Rp400 Miliar ke Bank BJB pertama kali tampil pada Kepri.

Update