
batampos – Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, kian menjadi sorotan. Dia diduga melakukan pengutipan dana yang disebut sebagai bansos dengan total mencapai Rp36 juta dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Dugaan tersebut terungkap dalam Nota Dinas Sekretariat Daerah Kota Batam tertanggal 1 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam. Dalam dokumen itu disebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Batam.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Angkringan Mega Legenda dan Pemadaman Api
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendriana Gustini diduga melakukan pengumpulan dana yang disebut sebagai dana bansos di lingkungan Inspektorat Daerah dengan nilai sekitar Rp36 juta atau Rp1 juta per bulan. Dana tersebut dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Nota dinas tersebut juga menyebutkan bahwa Hendriana Gustini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf e dan f terkait kewajiban menjaga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, serta Pasal 5 huruf a yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang.
Atas dasar itu, Wali Kota Batam disebut-sebut telah membentuk Tim Pemeriksa melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025 untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Hendriana Gustini dibebastugaskan sementara dari jabatan Kepala Inspektorat Daerah.
Baca Juga: Marak Aksi Bunuh Diri di Jembatan Barelang, Polisi Tingkatkan Patroli
Menanggapi kabar tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memilih berhati-hati. Saat dimintai konfirmasi, Amsakar menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke Inspektorat.
“Ini konfirmasinya coba ke inspektorat, lah. Karena inspektorat yang memeriksa para pejabat,” katanya, Rabu (21/1).
Namun, ketika ditegaskan bahwa pihak yang diperiksa justru merupakan Kepala Inspektorat sendiri, Amsakar tidak memberikan jawaban lanjutan dan memilih diam.(*)
Artikel Dugaan Pungutan Dana Bansos, Kepala Inspektorat Batam Dibebastugaskan pertama kali tampil pada Metropolis.
